Akhir-akhir ramai pemberitaan dengan jargon "nyala untuk Yuyun". Ungkapan keprihatinan atas kejadian yang menimpa pelajar SMP bernama Yuyun. Dia diperkosa oleh 14 orang kemudian meninggal. Menurut UU Perlindungan Anak, mereka akan diberi hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini mengundang kemarahan publik karena bukan kasus pertama yang terjadi. Februari lalu, seorang anak perempuan juga diperkosa oleh enam temannya yang juga di bawah umur, yang terjadi di Bengkulu, tepatnya Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup. Walaupun korbannya selamat, traumanya masih membekas dan mendalam.
Bila menelaah kronologis kejadian, peristiwa ini karena para pelaku dalam keadaan mabuk minuman keras dan setelah menonton film porno. Sudah sangat jelas, peristiwa ini bukan hal yang tak bisa diatasi.
Akar masalah dari semua itu karena sistem di negara kita yang tidak tegas menghadapi kemaksiatan. Tidak tegasnya pembuat kebijakan dalam memblokir situs-situs porno dan pelarangan minuman keras. Padahal, sudah banyak korban dari hal ini.
Eli Maryati
Sangkan Hurip, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jabar