Selasa 03 Jan 2017 17:00 WIB

Outlook Perwakafan RI

Red:

Perwakafan Indonesia pada 2017 diharapkan menunjukkan perkembangan signifikan sehingga dapat memberikan warna baru bagi perekonomian nasional. Ini dimungkinkan bila kita melihat sejumlah peristiwa terkait perwakafan nasional pada 2016 yang lalu.

Peristiwa pertama, yaitu pengajuan anggaran bagi Badan Wakaf Indonesia (BWI) ke DPR yang diharapkan mencapai Rp 20 triliun pada APBN 2017. Jika disetujui, anggaran ini dapat meningkatkan kapasitas BWI dalam sosialiasi program wakaf nasional.

Sebagaimana diketahui, wakaf di Indonesia memiliki potensi sangat besar. Ketua BWI Slamet Riyanto menyampaikan, tanah wakaf di Indonesia memiliki luas mencapai 43 juta hektare dengan potensi nilai Rp 2.000 triliun. Nilai aset wakaf nasional menjadi lebih tinggi apabila wakaf uang juga dapat terkumpul secara masif, mengingat wakaf uang tidak memiliki batasan nilai donasi sebagaimana wakaf.

Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya tercapai mengingat mayoritas lahan wakaf didirikan menjadi fasilitas ibadah atau pendidikan semata tanpa adanya unit ekonomi pendukung. Pada umumnya, masyarakat juga belum familiar dengan wakaf uang.

Oleh karena itu, sosialisasi wakaf produktif masih menjadi prioritas dan kondisi geografis Indonesia yang sangat luas memerlukan dukungan sumber daya agar wakaf dapat tersosialisasikan dengan baik.

 

Meskipun hingga saat ini mendapatkan dukungan dari pemerintah, hendaknya BWI mulai berpikir serius mengenai upaya membangun kemandirian lembaga sehingga dapat mewujudkan jati diri sebagai lembaga yang independen.

Terlebih, BWI tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga operator, yakni nazir wakaf nasional. Keterlibatan BWI dalam Wakaf Hasanah yang diinisiasi BNI Syariah dapat menjadi salah satu upaya  meningkatkan pengumpulan wakaf uang oleh BWI.

Sebagaimana diketahui, Wakaf Hasanah adalah sebuah platform website yang didesain untuk memfasilitasi promosi proyek wakaf produktif yang dikelola nazir wakaf dengan masyarakat luas sebagai calon nazir.

Selain BWI, BNI Syariah juga menggandeng empat nazir wakaf nasional, yakni Tabung Wakaf Indonesia, Rumah Wakaf Indonesia, Global Wakaf, dan Wakaf Al-Azhar.

Apabila program Wakaf Hasanah tersosialisasi dengan baik, platform web berbasis wakaf produktif dapat menjadi tren baru pada masa mendatang.

Terlebih, pada masa kini, skema crowdfunding atau urun dana seperti itu mulai menjamur di Indonesia dan selayaknya perwakafan nasional bisa meningkat lewat skema crowdfunding yang didukung teknologi informasi.

Selain dengan perbankan, sinergi wakaf dengan produk asuransi syariah pada masa mendatang juga terbuka lebar. DSN-MUI telah menerbitkan fatwa mengenai Wakaf Manfaat Investasi dan Manfaat Asuransi pada Asuransi Jiwa Syariah yang dapat membuka peluang perluasan produk wakaf dan sinergi antara wakaf dan asuransi.

Hal ini akan dapat meningkatkan sektor asuransi syariah sekaligus wakaf nasional pada masa mendatang. Wakaf dapat meningkat akumulasi asetnya dengan didorong dari wakaf polis asuransi serta memperluas sumber pendanaan bagi kesejahteraan umat.

Tren wakaf ke depan juga terlihat semakin menarik pada segmen mikro. Ini ditandai dengan semakin banyaknya baitul maal wat tamwil (BMT) yang tersertifikasi sebagai nazir wakaf uang. Per September 2016, sekitar 104 BMT terdaftar sebagai nazir wakaf uang.

BMT dapat berperan menggalakkan wakaf uang Indonesia karena mampu menyentuh segmen mikro yang sulit dijangkau lembaga keuangan besar dan wakaf uang sangat menarik untuk dikelola karena memberikan sumber pendanaan dengan biaya sangat murah.

Dapat diprediksi, akan semakin banyak BMT yang terjun sebagai nazir wakaf uang sebagai upaya memperkuat kelembagaan mereka. Selain sisi praktis wakaf, BWI dalam rakornas yang diselenggarakan pada tanggal 24 November juga membahas revisi UU Wakaf.

UU Wakaf yang diterbitkan pada 2004 hingga saat ini belum direvisi. Padahal, sejumlah kekurangan ditemukan, seperti belum diakomodasinya peran lembaga keuangan nonbank syariah sebagai lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang.

Padahal, BMT berpotensi menjadi pengumpul wakaf uang hingga ke tingkat masyarakat mikro. Selain itu, ketentuan pidana bagi nazir yang menelantarkan aset wakaf yang diamanahkan kepadanya.

Maka, regulasi masih akan menjadi tantangan bagi perwakafan nasional apabila belum ada upaya serius untuk merevisi kebijakan. Tantangan lain yang masih mengadang perwakafan nasional pada masa mendatang adalah terkait sertifikasi wakaf tanah.

Berdasarkan data sistem informasi wakaf (Siwak) Kementerian Agama, baru 65 persen tanah wakaf tersertifikasi sebagai lahan wakaf. Lahan wakaf yang tak tersertifikasi menjadi rentan digugat pihak-pihak tertentu, terutama ahli waris dari wakif yang sering berujung pada sengketa di pengadilan.

Tentu hal ini dapat menghambat pengelolaan wakaf yang saat ini tengah ditujukan menuju pengelolaan wakaf secara produktif. Inovasi dan sinergi antara BWI dan BPN harus menjadi prioritas dalam rangka menyelamatkan legalitas lahan wakaf nasional.

BPN dan BWI perlu mengembangkan platform aplikasi teknologi informasi agar dapat memudahkan nazir dalam menyertifikasikan lahan wakaf yang dikelolanya. Pada ranah akademis, pembahasan wakaf diprediksi masih menjadi topik cukup hangat pada 2017.

Setelah peluncuran buku ajar wakaf oleh Bank Indonesia, pembahasan mengenai waqf core principles pada Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) serta konferensi internasional yang diselenggarakan oleh BWI dan Universitas Trisakti, maka tidak mustahil ada perkembangan literasi akademis mengenai wakaf.

Forum ISEF yang bersifat tahunan masih akan membuka peluang penguatan pada pembahasan waqf core principles.Adopsi buku ajar wakaf BI di kampus-kampus juga berkontribusi pada peningkatan sisi keilmuan dari wakaf.

BWI perlu lebih aktif dalam membuka diskusi ilmiah terkait perwakafan dengan menggandeng kampus-kampus sebagai salah satu upaya sosialisasi.

Sebagai kesimpulan, perwakafan di Indonesia pada 2017 diprediksi akan diwarnai beragam inovasi dan sinergi produk wakaf dengan layanan keuangan berbasis teknologi informasi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan akumulasi aset wakaf nasional. Selain itu, BWI dengan penguatan secara kelembagaan dan regulasi serta sinergi dengan berbagai pihak, akan dapat menguatkan seluruh aspek perwakafan baik aspek teoritis, regulasi, maupun praktis. 

Raditya Sukmana, Ketua Departemen Ekonomi Syariah FEB Universitas Airlangga

Imam Wahyu Indrawan, Lulusan S1 Ekonomi Islam FEB Universitas Airlangga

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement