Saya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam bidang kuliner, yakni rendang (produk pangan olahan daging). Saat ini, saya sedang mengurus sertifikasi halal MUI untuk produk pangan saya yang difasilitasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Kota Depok.
Salah satu syarat mendapatkan sertifikat halal, saya diharuskan melampirkan sertifikat halal MUI Rumah Pemotongan Hewan (RPH), tempat saya membeli daging (pedagang di pasar). Setelah saya peroleh, alangkah bingung dan kecewanya saya.
Karena, ternyata sertifikat halal RPH yang diterbitkan MUI Kota Depok (yang saya dapat dari tempat membeli daging) tidak diakui MUI Provinsi Jawa Barat. Menurut mereka, yang berhak menerbitkan sertifikat halal untuk RPH adalah MUI provinsi, bukan kabupaten atau kota.
Saya pun menemui MUI Depok. Mereka menjawab, sertifikat halal RPH yang mereka terbitkan dapat diajukan sebagai syarat pengurusan produk pangan saya. Lalu, saya lampirkan kembali sertifikat itu serta informasi dari MUI Depok ke MUI Jabar melalui Dinas Indag.
Nyatanya, tetap ditolak. Karena sampai batas waktu yang ditentukan, saya tak dapat melampirkan sertfikat halal RPH dari provinsi. Pengurusan sertifikat halal produk pangan saya oleh Dinas Indag Kota Depok akhirnya dibatalkan.
Dengan kejadian ini, saya sebagai pelaku UMKM yang berniat untuk menjalankan usaha dan berdagang dengan baik dan benar, dengan mengurus perizinan segala sesuatunya, jadi merasa dipersulit dan dirugikan (gagal difasilitasi oleh Dinas Indag Kota Depok).
Saya telah berkali-kali menghubungi MUI Pusat untuk mencari kejelasan atas dua informasi yang berbeda ini, tapi semua nomor kantor MUI Pusat (yang ada di website MUI) tidak dapat dihubungi. Demikian surat pembaca ini saya sampaikan.
Viny Felasiani,
Depok, Jawa Barat