Jumat 06 Jan 2017 14:00 WIB

Tarif Urus STNK dan BPKB Naik

Red:

Awal 2017, rakyat kembali mendapat kado tahun baru dari pemerintah. Pasalnya, mulai 6 Januari 2017, tarif pengurusan STNK dan BPKB naik dua hingga tiga kali lipat. Keputusan ini sesuai dengan PP Nomor  60 Tahun 2016.

Kebijakan ini dinilai memberatkan rakyat mengingat laju perekonomian masih lambat dan biaya hidup masih mahal. Meskipun demikian, kebijakan ini tetap diberlakukan. Kebijakan ini menjadi cerminan hubungan 'bisnis' penguasa dan rakyat.

Rakyat sebagai konsumen harus mau membayar untuk mendapatkan pelayanan publik. Dengan begitu, rakyat pun harus membayar untuk mendapatkan haknya. Sejatinya, apabila pemerintah menggunakan logika mengayomi rakyat atas dasar ketakwaan, kebijakan yang diambil pun tidak boleh merugikan rakyat.

Konsep inilah yang diterapkan Rasulullah SAW dan Khulafaur ar-Rasyidin dalam mengatur masyarakat Muslim maupun non-Muslim dalam lingkup negara.

Egia Astuti Mardan

Gang Srikaloka CT VII Nomor 3 Sleman, Yogyakarta

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement