Sabtu 07 Jan 2017 18:00 WIB

Mengurangi Negara Bebas Visa

Red:

Suara-suara agar pemerintah mengurangi negara bebas visa terus dikumandangkan. Keinginan agar pemerintah tidak mengobral bebas visa bagi sejumlah negara, terkait banyaknya penyalahgunaan kemudahaan masuk ke Indonesia dalam satu tahun terakhir.

 

Tidak hanya anggota dewan di Senayan yang meminta pemerintah mengurangi negara  bebas visa. Pemerintah daerah juga ikut mendukung kebijakan untuk mengurangi jumlah negara yang bebas masuk Indonesia. Pemerintah daerah selama ini termasuk yang kerepotan menanggulangi para wisatawan mancanegara (wisman) yang menyalahgunakan kebijakan bebas visa ini. Sebab, sering kali para pelanggar tersebut melakukan aksinya di sejumlah daerah dan tidak hanya di Ibu Kota.

 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Luhut Binsar Pandjaitan merespons desakan tersebut. Kepada wartawan, Jumat (6/1), Luhut mengatakan, sedang dalam tahap mengkaji  pengurangan negara-negara bebas visa. Menurut dia, waktu untuk mengkaji tersebut setidaknya butuh sekitar satu bulan.

 

Bila kita membuka Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2016, di situ diatur negara-negara yang bebas visa masuk ke Indonesia. Peraturan Presiden ini menyebutkan pemerintah memberikan bebas visa kepada 169 negara di dunia. Penerima Bebas Visa Kunjungan diberikan izin tinggal kunjungan untuk 30 hari dan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya ataupun dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Meski desakan terus mengalir agar pencoretan negara bebas visa dilakukan, data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, sampai November 2016 terjadi kenaikan jumlah wisman dibandingkan tahun 2015. Berdasarkan catatan BPS, jumlah kunjungan wisatawan secara kumulatif sejak Januari hingga November 2016 sebanyak 10,41 juta kunjungan. Angka ini naik 10,46 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2015, yang sebanyak 9,42 juta kunjungan. Untuk bulan November saja, jumlah kunjungan wisatawan asing mencapai 1 juta kunjungan. Perincian negara asal yang menyumbang jumlah kunjungan tertinggi adalah Cina dengan 131 ribu wisatawan, diikuti Malaysia dengan 125 ribu wisatawan, Singapura dengan 123 ribu wisatawan, dan Australia dengan 103 ribu wisatawan. Sementara Jepang, menyumbang 41 ribu wisatawan.

Sedangkan data Kementerian Pariwisata menyebutkan, negara seperti Mesir yang merupakan salah satu negara di Benua Afrika, wismannya yang datang ke Indonesia mengalami peningkatan. Pada periode Oktober 2014-Agustus 2015 dibandingkan saat diberlakukan bebas visa pada Oktober 2015-Agustus 2016 tumbuh sebesar 51,45 persen. Sedangkan Cina, pertumbuhannya mencapai di atas 20 persen.

 

Kita tentu saja akan menunggu hasil kajian yang dilakukan oleh pemerintah. Kajian tersebut hendaknya dilakukan secara profesional.  Tidak dilakukan karena ada kepentingan tertentu. Pemerintah harus mengkaji negara mana saja yang memang harus dicoret, dan negara mana yang memang masih harus ditetapkan sebagai negara  bebas visa.

 

Bagi negara-negara yang menjadi salah satu penyumbang utama kedatangan wisman, tentu pemerintah harus lepas dari rencana pencoretan. Lalu, bagaimana seandainya negara yang wismannya banyak ke Indonesia, tapi warganya banyak yang melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan bebas visa selama di Indonesia? Bila ini yang terjadi, pemerintah harus melakukan pengawasan yang lebih intensif sehingga pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak terjadi. Tapi, bukan bebas visanya yang dihanguskan.

 

Sedangkan negara-negara yang selama ini tidak berkontribusi sama sekali terhadap peningkatan jumlah wisman datang ke Indonesia, pemerintah sangat layak untuk menghapusnya dari daftar negara bebas visa. Selain itu, negara-negara dengan jumlah wisman yang tidak besar, tetapi melakukan pelanggaran yang banyak layak juga dipertimbangkan untuk dihapuskan.

 

Ada dua cara pemerintah untuk mengurangi negara bebas visa. Pertama, negara tersebut benar-benar langsung dihapus dari daftar bebas visa yang dikeluarkan pemerintah. Sedangkan langkah kedua adalah dengan menerapkan kebijakan visa on arrival. Kebijakan ini minimal bisa menekan rembesan penyelundupan barang-barang ilegal, sekaligus menekan masuknya warga negara asing yang bertujuan melakukan tindak kriminal di Indonesia. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement