Senin 11 Aug 2014 14:30 WIB

BUMN Mampu Terbitkan Sukuk Korporasi Global

Red:

Pemerintah pusat semenjak 2008 telah rutin meluncurkan sukuk negara. Sementara, di saat yang sama swasta atau pun BUMN belum ada yang melepas sukuk korporasi yang dilepas secara global.

Anggota Badan Pelaksana Harian Bidang Pasar Modal dan Program DSN MUI Iggi H Achsien menyampaikan, saat ini hanya BUMN yang memiliki potensi mengeluarkan sukuk global.

Karena, hanya BUMN yang memiliki pengalaman dan mampu mengeluarkan sukuk global. Seperti Pertamina, Perusahaan Listrik Negara (PLN)  dan Indosat. "Pertamina pernah mengeluarkan obligasi global dan juga sindikasi syariah,'' tutur dia.

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Republika/Wihdan

SUKUK SR-004

 

Berdasarkan laporan Standard&Poor, sambung dia, kemungkinan ada peningkatan penerbitan sukuk korporat global tahun ini. Hanya saja, harapan lebih mengarah ke wilayah Teluk, khususnya Uni Emirat Arab.

Hal itu karena sepanjang 2013 sukuk korporasi global tumbuh 11-15 persen. Sedangkan, Malaysia yang diakui sebagai penerbit terbesar korporat global mengalami penurunan penerbitan 50 persen. Sementara, di Indonesia tahun ini kemungkinan tidak ada korporasi atau emiten yang berencana menerbitkan sukuk global.

Untuk itu, kata Iggi, ada empat hal yang harus dilakukan pemerintah, DSN MUI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong penerbitan sukuk korporat global. Pertama, penerbitan sukuk global harus disosialisasikan.

Dia beralasan, saat ini banyak emiten merasa repot menerbitkan sukuk. Padahal, korporasi bisa bertanya kepada para ahli. Kemudian, juga sebenarnya ada badan yang bisa mengurus penerbitan sukuk.

Kedua, hingga saat ini emiten tak merasa mendapat insentif yang cukup untuk menerbitkan sukuk. ''Yang selalu dipertanyakan, apakah menerbitkan sukuk lebih murah daripada obligasi global konvensional?'' ucap dia.

Satu hal yang saat ini ia bisa katakan, sukuk tak lebih murah karena menurut perhitungan kurang lebih sama, apalagi rate-nya. Tapi, ia mengaku, berdasarkan pengalamannya sukuk lebih rendah 0,25 persen atau 25 basis poin.

Selanjutnya, ketiga, kebutuhan diversifikasi dana dari konvensional. Saat ini, banyak emiten belum merasa perlu melakukan diversifikasi.

Terakhir, menurut dia, kepastian perpajakan produk sukuk masih menjadi isu. Hal itu karena di saat yang sama obligasi sudah jelas aturan perpajakannya. rep:ichsan emrald alamsyah  ed: irwan kelana

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement