Sabtu 05 Jul 2014 13:00 WIB

KIP Minta Capres Lebih Transparan

Red: operator

JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) memanfaatkan sisa masa kampanye untuk membuka informasi yang dibutuhkan publik. Di antaranya, informasi kesehatan, harta kekayaan, dan kepatuhan membayar pajak.

“Publik menilai, kepatuhan pem bayaran pajak calon pemimpinnya penting diketahui, informasi kesehatan calon, dan harta kekayaan yang lebih rinci. Sebaiknya, pasangan calon terbuka,” kata Wakil Ketua KIP John Fresly di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/7).

KIP mencermati, beberapa hal tersebut menjadi pertanyaan dan trending topic yang berkembang di kalangan masyarakat. Sehingga, KPI memandang perlunya sambutan dari pasangan calon untuk menjawab dan menjelaskannya kepada publik.

“Tujuannya agar pertanyaan ter sebut tidak menjadi isu dan informasi yang mengarah kepada prasangka dan fitnah,” ujarnya. Informasi tersebut, menurut John, termasuk kategori yang dikecualikan menurut Pasal 17 UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Namun, menurut Pasal 18, penge cualian itu menjadi tidak ber laku apabila pihak yang bersangkutan adalah capres dan cawapres. “Ini penting dan menjadi utang kampanye dari masing-masing capres dan cawapres sebelum memasuki masa tenang Minggu besok,” kata John.

Laporan pajak Sementara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan, Komisi Pem berantasan Korupsi (KPK) belum meminta Direktorat Jenderal Pajak membuka surat pemberitahuan  tahunan (SPT) capres dan cawapres. “Sejauh ini belum,” kata Fuad di KPK.

Disampaikan Fuad, data terkait pajak itu dapat dibuka oleh wajib pajak itu sendiri. Direktorat Jenderal Pajak tidak diberikan kewenangan membuka data SPT seorang wajib pajak kecuali permintaan pengadilan atau lembaga penegak hukum. “Karena, ada Pasal 34 bahwa data dan informfasi wajib pajak

tidak boleh dibuka, kecuali pengadilan yang meminta,” ujarnya.

Menurut Fuad, untuk membuka SPT capres dan cawapres demi kepentingan penyelidikan terlebih dahulu melewati menteri keuangan.

Sejauh ini, Dirjen Pajak belum melaksanakan inisiatif untuk mengubah peraturan perundangan-undangan

agar data pajak capres-cawapres kemudian hari bisa dibuka.  Fuad mengatakan, hal itu perlu dibicarakan bersama pihak tertentu lebih lanjut. “Itu nanti dibicarakan ya, saya nggak mau comment dulu masalah itu.” rep:c62 ed: fitriyan zamzami

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement