Bermula dari semangat Menkumham Amir Syamsuddin dan Wamenkumham Denny Indrayana saat baru menjabat pada akhir 2011, sejumlah kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat untuk narapidana khusus korupsi, narkoba, dan terorisme diberlakukan.
Untuk menguatkan kebijakan pengetatan itu, Kemenkumham kemudian menerbitkan PP No 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Aturan itu mengatur pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus khusus, seperti korupsi, narkoba, dan terorisme.
Namun, pada pelaksanaanya, ternyata masih ada narapidana dari ketiga kasus kejahatan tersebut yang mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat meskipun tak memenuhi persyaratan sesuai PP tersebut. PP No 99 Tahun 2012 pun dianggap hanya sebatas aturan di atas kertas saja. rep:Adi Wicaksono ed: muhammad hafil
*Syarat narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai PP No 99 Tahun 2012
1. Pasal 43A ayat 1
- Menjadi justice collaborator yang ditentukan oleh instansi penegak hukum.
- Telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidana dengan ketentuan 2/3
masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan.
- Telah menjalani asimilasi paling sedikit 1/2 dari sisa masa pidana.
- Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahannya.
2. 43B ayat 3
- Dalam memberikan pembebasan bersyarat, Direktur Jenderal Pemasyarakatan wajib meminta rekomendasi dari instansi terkait (KPK, Kejaksaan, Polri).
*Narapidana Korupsi Bebas Bersyarat
- Kasus Korupsi:
1. Siti Hartati Murdaya (kasus kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah)
2. Sumartono (kasus suap pembahasan RAPBD Kota Semarang Tahun 2012)
3. Agung Purno Sarjono (kasus suap pembahasan RAPBD Kota Semarang Tahun 2012)
4. I Nyoman Suisnaya (kasus suap Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tertinggal atau PPIDT)
5. Fahd el Fouz A Rafiq (kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tertinggal atau DPID TA 2011).
**Kelima orang narapidana ini tak pernah mendapatkan rekomendasi dari KPK untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Karena, mereka bukan justice collaborator.
- Kasus Narkoba:
1. Schapelle Corby
Corby merupakan narapidana narkotika asal Australia. Pada 2005 ia divonis 20 tahun penjara karena membawa 4,2 kilogram mariyuana di Bandara Ngurah Rai, Bali. Hukumannya berkurang setelah memperoleh grasi dan beberapa kali remisi. Ia mendapat pembebasan pada 10 Februari 2014. Padahal,Corby tak pernah mendapatkan status sebagai justice collaborator.
2. Pada 2013 Kemenkumham memberikan pembebasan bersyarat kepada 900 orang dari 1.291 narapidana kasus narkoba.
*Kata Mereka
Handoyo Sudrajat, Dirjen Pemasyarakatan
Pembebasan bersyarat tersebut sudah diproses sesuai prosedur. Permohonan narapidana diproses ke kepala lembaga pemasyarakatan, lalu disidangkan tim pengamat pemasyarakatan. Jika dinilai memenuhi syarat, akan direkomendasikan untuk bebas bersyarat.
Amir Syamsuddin, Menkumham
Pembebasan bersyarat murni merupakan persoalan hukum. Tidak ada urusan politik di sini.
Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK
Keputusan pembebasan bersyarat tidak memenuhi semua syarat yang tercantum dalam PP No 99 Tahun 2012. Terutama, status justice collaborator yang tidak pernah mereka sandang.
Adnan Pandu Praja, Wakil Ketua KPK
Pemerintah tidak satu visi dengan KPK dalam memberantas korupsi karena memberikan pembebasan bersyarat untuk Hartati. Apalagi, pembebasan bersyarat itu diberikan tanpa sepengetahuan KPK.
Emerson Yuntho, Peneliti ICW
Pemberian pembebasan bersyarat mencederai rasa keadilan masyarakat.
sumber: Pusat Data Republika