JAKARTA -- Pemerintah dan DPR telah menyepakati bahwa Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah (Pemda) akan disahkan 23 September 2014. Salah satu pasal yang disepakati dalam RUU tersebut adalah mekanisme pengusulan daerah otonomi baru (DOB).
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan mengatakan, dalam RUU Pemda yang disepakati, usulan daerah pemekaran hanya bisa melalui pemerintah. "Satu pintu yakni pemerintah dalam hal ini Kemendagri. Tidak ada pintu DPD maupun DPR RI," kata dia di Jakarta, Senin (15/9).
Selama ini, lanjut Djohermansyah, usulan pemekaran daerah bisa dilakukan melalui DPR dan DPD. Hanya saja, pemerintah menilai daerah pemekaran yang muncul setelah era reformasi kurang berkembang.
Nantinya, usulan yang masuk ke Kemendagri akan dikaji. Mulai dari aspek administrasi, fisik wilayah, dan syarat teknis. selain itu, juga akan dilakukan pengkajian terkait persoalan dana, cakupan wilayah dan sengketa batas, kelembagaan, badan kepegawaian, dan keuangan.
Jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi, pemerintah akan menolak usulan daerah pemekaran yang diajukan. Namun, jika memang memenuhi persyaratan daerah tersebut akan ditetapkan menjadi daerah persiapan melalui peraturan pemerintah (PP). Daerah persiapan ini akan berlangsung selama tiga hingga lima tahun.
Selama masa persiapan, statusnya menjadi kota administratif, kabupaten administrasi, provinsi administrasi. Kepala daerahnya pun disebut kepala daerah administratif yang ditunjuk oleh pemerintah. Dalam jangka waktu tersebut tidak akan dibentuk DPRD.
"Selama lima tahun itu mereka belajar bikin lembaga, rekrut pegawai, pelayanan publik," kata Djohermansyah. Pemerintah akan melakukan evaluasi setiap tahun terhadap daerah-daerah persiapan. "Misalnya kita evaluasi dan tidak layak kita kembalikan ke daerah asal," kata Djohermansyah.
Sejauh ini, terdapat 542 daerah pemekaran. Sebanyak 317 di antaranya dimekarkan sebelum reformasi. Kini, pemerintah dan DPR sedang mengkaji 65 daerah otonomi baru. Sebanyak 22 di antaranya kemungkinan besar akan disahkan pada periode ini.
Guru besar ilmu pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM) Purwo Santoso mengatakan, isu sentral daerah pemekaran bukan pada persoalan satu pintu. Tetapi, pada keperluan untuk mengacu pada kepentingan nasional. "Perlu bingkai dan tanggung jawab nasional dalam pembentukan DOB. rep:ira sasmita ed: fitriyan zamzami