JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar seluruh anggota DPR periode baru melaporkan harta kekayaannya. Laporan tersebut diperlukan sebagai wajib administratif para pejabat publik.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, sampai sekarang belum satu pun dari 560 anggota DPR RI melaporkan jumlah harta kekayaannya. Baik anggota baru, maupun yang petahana. Padahal, aturan perundang-undangan mewajibkan bagi para pejabat, mengisi laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Sampai hari ini belum ada. Itu wajib bagi anggota DPR juga," kata dia saat dihubungi, Senin (6/10). Johan menerangkan, laporan itu wajib tanpa terkecuali. "Mekanismenya itu, paling enggak tiga bulanlah setelah dilantik," sambung dia.
Menurut Johan, kewajiban melaporkan LHKPN tersebut diperlukan untuk menjauhkan perilaku koruptif para pejabat dalam menjalankan fungsi jabatan. Sesuai aturannya, para pejabat publik itu diharuskan diperiksa kekayaannya, baik sebelum atau selama dan sesudah menjabat.
Johan menerangkan, jika melihat aturan-aturan itu, sebenarnya ada sanksi bagi anggota DPR RI yang tak melaporkan jumlah kekayaannya. Kata dia, Pasal 20 UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN menerangkan hukuman administratif bagi anggota DPR RI yang lalai dengan LHKPN. "Ada aturannya. Tapi, kita (KPK) tunggulah agar mereka melaporkan LHKPN-nya," ujar dia.
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan, pejabat negara, baik yang baru dilantik ataupun yang sudah habis masa jabatannya, perlu segera menyampaikan LHKPN ke KPK. Upaya tersebut harus didorong oleh pihak terkait. Dalam hal ini KPK. KPK perlu segera menghimbau para penyelenggara negara tersebut agar segera melaporkan kekayaan pribadinya. Sebab, itu semua berkaitan dengan etika pejabat publik.
Menurut Zainal, jika penyelenggara negara yang baru dilantik, dalam hal ini anggota DPR RI, merasa harta yang dimiliki berasal dari tempat yang benar, maka seharusnya anggota DPR RI bisa langsung menyerahkan LHKPN setelah resmi dilantik. Langkah itu agar tidak menimbulkan kecurigaan sebagai pejabat publik terkait aliran uang pribadi.
"Kalau sumber keuangannya tidak ada masalah, harusnya cepat melaporkan. Kalau tidak melapor, jangan-jangan ada sesuatu," ujar Zainal.
Terkait belum dilaporkannya LHKPN, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar partai-partai menertibkan anggotanya di DPR. Kordinator ICW Ade Irawan mengatakan, perlu upaya paksa dari partai memastikan kekayaan delegasinya di parlemen tidak berasal dari sumber kotor. "Harus dipaksa. Perlu ada sanksi dari internal partai sendiri," ujar dia, Senin (6/10).
Menurut Ade masalah tersebut menunjukkan kelalaian partai mengingatkan pentingnya sumber harta yang halal bagi para kadernya. "Intinya ini di partai, tidak ada dorongan agar semua kadernya di DPR taat administratif," kata dia. rep:bambang noroyono/c83 ed: muhammad hafil
Tentang LHKPN
**Dasar kewajiban LHKPN:
- UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN
- UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK
- Keputusan KPK tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengumuman LHKPN
**Kewajiban Penyelenggara Negara Terkait LHKPN
- Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan sesudah menjabat
- Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun
- Mengumumkan harta kekayaannya
**Ruang Lingkup Penyelenggara Negara
*Berdasarkan UU No 28 Tahun 1999
- Pejabat negara pada lembaga tertinggi negara
- Menteri
- Gubernur
- Hakim
- Pejabat negara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
*Pejabat yang memiliki fungsi strategis yang meliputi:
- Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural BUMN dan BUMD
- Pimpinan Bank Indonesia
- Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
- Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, TNI, dan Polri
- Jaksa
- Penyidik
- Panitera pengadilan
- Pemimpin dan bendahara proyek
** Jabatan Lain yang Diwajibkan Menyampaikan LHKPN
*Berdasarkan Inpres No 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
- Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan lembaga negara
- Semua Kepala Kantor di lingkungan Kementerian Keuangan
- Pemeriksa Bea dan Cukai
- Pemeriksa Pajak
- Auditor
- Pejabat yang mengeluarkan perizinan
- Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat
- Pejabat pembuat regulasi
- Calon presiden dan wakilnya
- Calon kepala daerah dan wakilnya
Sumber: acch.kpk.go.id