Jumat 30 Dec 2016 14:00 WIB

Baliho Pejawat Diturunkan

Red:

TASIKMALAYA – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Tasikmalaya mencopot dua baliho bergambar pejawat Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dan Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum pada Rabu (28/12). Panwaslu menilai, baliho tersebut melanggar aturan alat peraga kampanye (APK) yang telah ditentukan oleh KPU.

Ketua Panwaslu Kota Tasikmalaya, Ede Supriyadi, mengatakan bahwa keberadaan baliho dikhawatirkan menimbulkan kecemburuan peserta pilkada lainnya. Kesalahan baliho karena adanya gambar Budi sebagai pejawat yang maju kembali di Pilkada Kota Tasikmalaya 2017. Ede mengatakan, jika baliho hanya bergambar Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul justru tidak bermasalah.

"Ini buat kecemburuan calon lain, di mana APK sudah ditentukan desainnya, gambarnya. Dan ini dianggap ilegal, padahal kalau tidak ada pejawat tidak masalah. Sehingga kita putuskan dicabut karena banyak pengaduan," katanya.

Ede mengatakan, penertiban itu dilakukan Panwaslu bukan tanpa peringatan. Kata dia, Panwaslu sudah melakukan pemberitahuan sebanyak dua kali melalui surat resmi ke Uu sejak awal Desember. Bahkan, Panwaslu juga berusaha menghubungi Uu lewat ajudannya. Begitupun kepada pejawat Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, juga dilakukan pemberitahuan. "Namun tidak ada respons," kata dia.

Alhasil, Panwaslu akhirnnya menurunkan baliho dengan berkoordinasi bersama Satpol PP, Dinas Ciptakarya, Dinas Perhubungan, Dinas Pendapat Daerah, Kesbangpol, dan Polres Tasikmalaya.

"Ya tahapnya Panwaslu sudah sampaikan surat imbauan dua kali. Betapa sibuknya Bupati sampai tidak sempat merespons. Dihubungi langsung lewat ajudan sudah, sudah berusaha hubungi, jadi ada kesan mengabaikan sehingga kita putuskan melalui rapat koordinasi maka kita eksekusi," katanya.

Dua baliho yang dicopot Panwaslu yaitu berada di kawasan Simpang Lima Jalan Soekarno Hatta dan di dekat tugu adipura Jalan KH Zaenal Mustofa. Baliho tersebut menampilkan konten Kota dan Kabupaten Tasik sebagai gerbang desa untuk Jawa Barat.

Sementara itu, di Kupang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merekomendasikan pencopotan APK pasangan calon di sejumlah lokasi yang dilarang, sesuai aturan yang berlaku.

"Kami sudah rekomendasikan ke KPU untuk berkoordinasi dengan pemerintah melakukan pencopotan alat peraga yang dipasang di tempat yang tidak sesuai aturan," kata Komisioner Bawaslu NTT, Jemris Fointuna, di Kupang, Kamis (29/12).

Sejumlah APK pasangan calon wali kota Kupang di pepohonan dan sejumlah lokasi yang dilarang. Menurut Jemris, sesuai peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016, pemasangan APK harus dilakukan dengan memerhatian etika dan estetika kota dengan tetap mempertahankan tata nilai yang berlaku.

Dengan demikian, kata dia, pemasangan APK di luar ketentuan itu adalah pelanggaran terhadap aturan yang ada, yang dipakai sebagai rambu pemasangan APK itu. "Karena melanggar aturan maka harus dibersihkan dan diturunkan," katanya.

Ia menjelaskan, memang secara teknis lokasi, pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kota Kupang, yang memiliki otoritas menentukan tempat dan lokasi pemasangan alat peraga itu. Namun, akan tetap mengacu kepada peraturan baku yang sudah ada.

Sejumlah lokasi yang dilarang sebagai tempat pemasangan APK yaitu pepohonan, jalur lintasan jalan protokol dan jalan umum lainnya, lokasi rumah ibadah, komplek sekolah, gedung pemerintah, rumah sakit, pasar rakyat, lokasi pelayanan publik lainnya, serta sejumlah lokasi tertentu yang dilarang. rep: Rizky Suryarandika  antara ed: Hafidz Muftisany

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement