Selasa 03 Jan 2017 14:37 WIB

Kabupaten Bekasi Rekrut 3.956 Pengawas

Red:

BEKASI -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bekasi merekrut sekitar 3.956 orang untuk menjadi pengawas tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 pada 15 Februari mendatang.

Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi mengatakan, sesuai amanat undang-undang, Panwaslu Kabupaten Bekasi akan membentuk pengawas TPS di mana setiap TPS pada hari pemungutan suara akan dijaga oleh satu pengawas TPS. Para pengawas TPS ini termasuk penyelenggara pemilu yang berada di bawah naungan Panwaslu Kabupaten Bekasi.

"Kita sedang merekrut sekitar 3.956 pengawas TPS di seluruh kecamatan dan desa di Kabupaten Bekasi," kata Akbar Khadafi kepada Republika, Senin (2/1). Sesuai ketetapan KPU Kabupaten Bekasi, ada 3.965 TPS di seluruh Kabupaten Bekasi.

Akbar melanjutkan, para pengawas TPS wajib melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan, mulai dari persiapan sampai proses pungut hitung, antara lain meliputi persiapan logistik, pendistribusian logistik, pembuatan TPS, pemungutan suara, hingga penghitungan suara. Nantinya, pengawas TPS juga mendapatkan salinan form C1 dari KPU Kabupaten Bekasi.

Menurut Akbar, perekrutan didasarkan pada domisili pengawas TPS. Sesuai amanat undang-undang, pengawas TPS harus berdomisili di lokasi TPS tersebut. Syarat umum lainnya, pengawas TPS harus berusia minimal 18 tahun, pendidikan minimal SMA, memiliki integritas dan netralitas, serta tidak terlibat dalam partai politik atau tim sukses salah satu pasangan calon.  Kabul Astuti ed: Muhammad Hafil

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement