Jumat 06 Feb 2015 14:00 WIB

Widodo, Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan: Pemerintah Pikirkan Kesehatan Konsumen

Red:

Regulasi larangan pakaian bekas impor seperti apa?

Regulasi larangan impor barang bekas sebenarnya sudah berlangsung lama, yakni sejak 2002. Ini tidak hanya berlaku bagi pakaian bekas, tapi semua barang bekas dilarang masuk ke Indonesia.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 disebutkan, semua importir yang memasukkan barang ke dalam negeri harus dalam keadaan bagus, kecuali ada persetujuan menteri. Misalnya, ada pabrik dari Vietnam yang akan pindah ke Indonesia dan membawa mesin-mesin lama, ini boleh saja karena ada persetujuan menteri.

Sedangkan, impor pakaian bekas tidak ada persetujuan menteri dan diduga dilakukan secara ilegal.

Apakah ada data jumlah peredaran pakaian bekas di Indonesia?

Jumlahnya kita tidak tahu karena barang ini masuknya ilegal sehingga tidak tercatat secara resmi.

Pengawasan di lapangan seperti apa?

Kita belum bisa melakukan tindakan. Karena dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen disebutkan, menjual barang bekas diperbolehkan asal diinformasikan dengan jelas kepada konsumen.

Langkah apa yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan?

Kita melakukan pendekatan dalam bentuk perlindungan konsumen menyangkut aspek kesehatan, keselamatan, dan lingkungan. Kita juga melakukan pengawasan mutu pakaian bekas melalui pengambilan sampel dan pengujian mikrobiologi.

Setelah uji laboratorium, ada mikroba semacam jamur yang kandungannya sebanyak 216 ribu koloni per gram. Dengan demikian, kami mengimbau konsumen agar tidak membeli pakaian bekas impor karena dapat mengganggu kesehatan. Oleh Rizky Jaramaya ed: Ferry Kisihandi

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement