Senin 04 May 2015 13:00 WIB

Jimly Asshiddiqie, Pakar Hukum: Proses Hukum Biar Dilakukan Terbuka

Red:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Setelah penahanan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, ditangguhkan, apa yang harus dilakukan Polri agar kriminalisasi tidak berlanjut?

Proses hukum biar dilakukan secara terbuka untuk proses pembuktian yang adil apa benar Novel Baswedan bersalah atau sekadar dicari-cari kesalahannya. Sekarang memang sudah tidak ditahan seperti perintah Presiden dan sesuai permintaan pimpinan KPK. Tapi, proses selanjutnya tidak tergantung penahanan.

Anda sendiri bagaimana melihat kasus Novel ini?

Ini adalah masalah internal Polri 10 tahun yang lalu ketika Novel masih menjadi anggota Polri. Kita percayakan saja kepada pihak Bareskrim Mabes Polri untuk menyelesaikannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Masyarakat sudah capai dengan urusan KPK versus Polri. Biarlah mereka selesaikan sendiri apa yang bisa dikompromikan dan apa yang harus terus dijalankan. Silakan saja kasus ini diproses, asalkan adil dan terbuka.

Bagaimana negara harus bersikap atas kasus ini?

Mestinya bangsa dan negara tidak perlu dibuat sibuk apalagi terus dijadikan masalah antara institusi Polri dan KPK. Kita syukuri pimpinan KPK bersikap tegas membela staf mereka dengan menjamin penangguhan penahanan supaya internal KPK tidak syok dan terpengaruh.

Oleh Halimatus Sa'diyah ed: Ferry Kisihandi

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement