REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyambut baik putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT). Menurut dia, putusan tersebut dapat meningkatkan demokrasi di Indonesia.
"Alhamdulillah, akhirnya, MK RI mengabulkan permohonan PUU menghapus ketentuan mengenai ambang batas capres 20 persen untuk Pemilu 2029 yang akan datang. Ini kado Tahun Baru 2025 yang mencerahkan bagi kualitas demokrasi kita di masa mendatang," kata dia melalui akun X yang dikonfirmasi Republika, Kamis (2/1/2025).
Menurut dia, dengan putusan itu, setiap partai politik peserta pemilu 2029 dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden masing-masing. Artinya, pilihan untuk masyarakat juga akan makin beragam.
"Kebinekaan bangsa kita dapat tersalur dengan adil mulai 2029. Harapan kita setiap parpol bersiap-siap untuk menyalurkan aspirasi rakyat yang beraneka ragam mengenai calon pemimpin yang akan datang," kata dia.
Sebelumnya, MK memutuskan ambang batas presiden atau presidential threshold bertentangan dengan konstitusi. Dengan demikian, setiap partai boleh memajukan kandidat pada pilpres.
"MK baru saja mengabulkan permohonan pengujian ambang batas pencalonan presiden melalui Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024. MK menyatakan ambang batas pencalonan presiden inkonstitusional. Semua partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden," ujar dosen hukum pemilu UI, Titi Anggraini dalam kicauannya, Kamis.