Rabu 16 Dec 2015 14:00 WIB

Junimart Girsang, Wakil Pimpinan MKD dari Fraksi PDIP: Kalau Bersalah, Setya tak Boleh Disanksi Ringan

Red:

Apakah putusan terkait dugaan pencatutan nama oleh Ketua DPR Setya Novanto sudah bisa dikeluarkan dalam sidang?

Agenda besok (hari ini) untuk membahas dan meminta pada anggota MKD soal pertimbangan hukum, fakta hukum, dan kesimpulan. Setelah itu, anggota akan membuat kesimpulan terkait perkara itu apakah terbukti atau tidak terbukti.

Ada 17 anggota MKD, tergantung berapa banyak yang menyatakan ya atau tidak. Ya itu berarti bersalah dan tidak itu tak bersalah.

Kedua, agenda besok saya sarankan tetap menuliskan dalam putusan itu siapa saja anggota yang menyatakan bersalah dan siapa yang memutus tidak bersalah. Misalnya, putusan itu menyatakan tidak bersalah, siapa saja anggota yang menyatakan bersalah ada namanya. Jadi, langsung ketahuan siapa yang menyatakan bersalah dan siapa yang tidak.

Bagaimana mekanisme penjatuhan sanksi?

Kalau menyatakan bersalah, disebutkan juga apa sanksi bersalahnya, apakah sanksi sedang atau berat. Hal ini sudah menjadi putusan dalam rapat pimpinan MKD tadi. Besok kami akan konsinering dan perhitungan saya, pukul 14.30 WIB atau 16.30 WIB kita sudah menggelar sidang terbuka untuk mengumumkan putusan terhadap teradu Setya Novanto.

Masih mungkin mendapat sanksi ringan kalau terbukti bersalah?

Kalau seorang anggota DPR pernah diputuskan dan dikenakan sanksi ringan, untuk yang kedua tidak boleh lagi sanksi ringan. Sebab, sudah pernah. Minimal dia sebelumnya sudah pernah dapat sanksi ringan. Kalau terbukti bersalah, minimal sanksi sedang.

Bagaimana kemungkinan pengambilan putusan dilakukan melalui voting?

Kita tidak pakai voting besok. Kan sudah saya sampaikan. Ada 17 orang, berapa orang mengatakan terbukti dan berapa yang tidak terbukti. Jadi, suara terbanyak itulah yang akan menjadi keputusan akhir.

Tapi, bagi suara yang di bawah dari 9, misalnya 9 suara menyatakan terbukti dan 8 tidak terbukti, tetap 8 suara ini harus mencantumkan nama dan sanksinya. Misalnya, sanksi sedang atau berat. Jadi, publik tahu siapa yang menyatakan terbukti atau siapa yang menyatakan tidak terbukti. Posisi yang paling banyak itu yang digunakan untuk menjatuhkan vonis.

Apakah sidang akan dilakukan terbuka?

Ya. Harus terbuka. Biar publik mengetahui, jadi kita minta sidang pengambilan putusan terbuka saja.

Menurut Anda, dari sidang-sidang terdahulu yang sudah dilakukan, bisa mengambil putusan perkara?

Kalau saya sudah cukup. Dari awal saya sudah tahu ada pertemuan, sudah terbukti sebenarnya. Tinggal pendalaman sebenarnya. Cuma kan lebih mantap kalau ada kesaksian dari Riza Chalid itu. Tapi, kalau hanya menentukan terbukti, ya bagi saya terbukti. Kalau sudah ada pertemuan berarti sudah ada bagian pelanggaran etika. Yang jadi masalah kualitas sanksinya yang mana. Oleh: Agus Raharjo, ed: Fitriyan Zamzami

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement