Rabu 19 Oct 2016 17:00 WIB

Rachmat Hidayat, Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gappmi): UU JPH tidak Siap Diimplementasikan

Red:

Bagaimana sikap Gapmmi terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal?

Kami tetap setuju proteksi konsumen sehingga perlu undang-undang yang mengatur perilaku perusahaan. Salah satu yang diatur adalah klaim yang tidak sesuai kenyataan, termasuk klaim halal. Siapa pun yang mengklaim produknya halal maka wajib membuktikan kehalalan yang diklaim itu melalui sertifikat halal. Sekali lagi, siapa pun yang mengklaim halal.

Di undang-undang ini, yang wajib melakukan sertifikat halal ini semua. Tidak peduli siapa, wajib sertifikasi halal. Ini yang kami lihat tidak sejalan dengan semangat kami itu. Karena sertifikat halal ini seperti jadi bagian izin usaha. Tanpa ini, tidak boleh usaha.

Bagi kami, yang wajib sertifikasi halal adalah mereka yang mengklaim halal. Kalau tidak ada klaim halal, tidak wajib. Yang jadi keberatan kami adalah siapa pun tanpa kecuali dan ini sulit dijalankan. Tapi kami tetap mendukung adanya proteksi konsumen.

Mengapa Gapmmi tidak setuju?

Kita lihat semestanya. Di awal 1990-an tidak ada mekanisme jaminan produk halal atau tidak. Lalu, MUI membuat LPPOM. Yang terjadi adalah kerelaan (voluntary) pelaku usaha melakukan sertifikasi halal.

Dari BPOM sendiri, dari 100 ribuan produk berupa barang, belum sampai 100 persen barang yang sudah bersertifikat dan berlabel halal. Itu pun baru dari beberapa ribu perusahaan karena satu perusahaan bisa memproduksi beberapa produk.

Kalau tanya anggota Gapmmi, lama waktu sertifikasi bisa dari dua bulan sampai setahun. Sekarang undang-undang ini memberlakukan sertifikasi halal tanpa kecuali.

Pemerintah mencatat ada lebih dari 30 juta pelaku usaha. Kalau disaring, 1,1 jutanya adalah pelaku usaha makanan dan minuman olahan. Apa yang terjadi kalau ini langsung diberlakukan? Akan ada 1,1 juta pelaku usaha yang harus disertifikasi. Terbayang berapa lama? Bagaimana jumlah produk yang harus disertifikasi?

Secara matematis sesederhana itu. Itu kan luar biasa. Kami lihat ini tidak bisa diimplementasikan. Antrean akan luar biasa.

Lembaga pemeriksa halal (LPH) akan membuat lembaga sertifikasi halal akan bertambah. Gapmmi masih melihat ini tidak mungkin?

Berapa lama butuh waktu untuk mendidik auditor halal? Hitungan saya, auditor halal LPPOM MUI mungkin hanya 100 orang dalam 25 tahun LPPOM MUI berdiri. Mereka juga baru sertifikasi beberapa ribu perusahaan. Kita harus berpikir itu. Luar biasa untuk mencetak auditor halal dalam waktu singkat.

Jangan lupa, LPH juga harus akreditasi. Berapa lama lagi waktunya? Jadi, terbayang waktu sertifikasi, auditor, dan LPH. Belum lagi biaya.

Di draf PP JPH ada penahapan produk yang disertifikasi. Bagaimana tanggapan Anda?

Pengusaha makanan dan minuman olahan ada 1,1  juta, targetnya akhir tahun ini tahap sertifikasi pangan selesai. Apa mungkin? Antrean akan sangat padat. Bayangkan, jutaan pengajuan halal dalam satu waktu.

Jadi, menurut Gapmmi, UU ini tidak siap diimplementasikan?

Tidak siap. Undang-undang ini akan berat bagi pemerintah. Ini bukan asumsi, tapi kenyataan berdasarkan histori. Sampai saat ini sudah berapa produk dan auditor yang ada? Apa bisa buat lompatan dalam waktu singkat?

Memang dari sisi bisnis tidak menarik?

Kami sepakat, klaim halal ini harusnya strategi kompetisi untuk menarik minat konsumen. Tapi, upaya bersaing kan banyak. Ini nyata, anggota Gapmmi yang besar sudah bersertifikat halal. Di BPOM, dari 1,1 juta pelaku usaha makanan dan minuman, hanya 6.000-7.000 yang (bersertifikat) halal, sisanya belum.

Kuncinya, edukasi konsumen, terutama edukasi keagamaan. Sebagai Muslim baik, konsumsi yang halal. Salah satu cara yang mudah mengetahui produk halal adalah label halal. Kalau Muslim punya kesadaran tinggi hanya pilih produk halal, semua perusahaan akan mati-matian mengejar sertifikasi halal, bukan dipaksa seperti ini. Mulai dengan realistis.

Memang ada undang-undang perlindungan konsumen dengan hukuman berat bagi pelanggarnya. Tapi, apa hukuman bagi mereka yang mengklaim halal tapi nyatanya palsu? Mestinya yang seperti itu yang dihukum karena membuka pintu masuk menarik konsumen tapi tidak jujur atas klaimnya.      Oleh Fuji Pratiwi, ed: Muhammad Iqbal

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement