Jumat 28 Oct 2016 15:00 WIB

Ken Dwijugiasteadi, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan: Intensifikasi Penerimaan Pajak Digencarkan

Red:

Pertumbuhan penerimaan pajak nonmigas dalam APBN 2017 sebesar 15 persen. Seperti apa langkah Direktorat Jenderal Pajak?

Kami intensifikasi secara tepat terhadap perusahaan yang semalam diundang Menteri Keuangan. Setelah dievaluasi, tingkat kepatuhannya masih sangat memprihatinkan. Jadi, bukan hanya amnesti pajak, melainkan rutin juga akan kami tingkatkan secara efektif, kan tinggal November-Desember. Kepatuhan perusahaan tambang, masih banyak yang tingkat kepatuhannya belum memuaskan.

Pertambangan dan migas potensial menambah penerimaan pajak. Bagaimana langkahnya?

Kami mendorong mereka ini ikut amnesti pajak. Gak hanya itu, bayar pajak yang rutin pun akan dilakukan pendekatan agar mereka patuh. Bagi kami, amnesti pajak adalah kesadaran bagi pemerintah untuk melakukan hal yang seharusnya dilakukan. Seperti pertambangan, kalau dilihat, yang masuk SPT (surat pemberitahuan) kan belum banyak juga. Pembayaran yang terakhir hanya dua persen dari total omzet pada 2016. Itu semakin turun.

Langkah-langkah lainnya? Apakah pengampunan pajak masih diandalkan? Selain sosialisasi?

Langkah selain sosialisasi? Dari mulut ke mulut. Kalau gak ikut, celaka di darat, celaka di akhirat.

Repatriasi dana pengampunan pajak kan juga ditargetkan menjadi motor pembangunan pada tahun depan. Akan tetapi, nominalnya masih sedikit?

Soal repatriasi, jangan dilihat kok masih sedikit. Sesuai UU, repatriasi paling lambat 31 Desember. Masih boleh. Tarif dua persen itu paling akhir 31 Desember.

Kalau menyadarkan orang, kepatuhan wajib pajak tergantung enam variabel. Rakyat percaya kepada pemerintahnya. Dalam pemerintah tentu ada. Kedua, masyarakat percaya aparat pajak. Jadi, saling percaya. Ketiga, di Indonesia masing banyak orang yang coba-coba untuk nggak bayar, bayarnya kalau ketahuan.

Empat, mudah dilaksanakan. Masyarakat harus tahu pajak ini untuk apa. Ini harusnya dijelaskan lebih lanjut oleh si pengguna pendapatan pajak kaya. Selanjutnya, daerah juga diberi sharing mengelola uang hasil pajak.

Bagaimana dengan pengampunan pajak di sektor usaha kecil dan menengah (UKM)?

Terkait dengan UKM, UKM boleh sampaikan SPH (surat pernyataan harta) kolektif melalui asosiasi. Kami sudah minta petugas kami untuk mendekati asosiasi untuk memberikan bimbingan teknis sosialisasi.      Oleh Sapto Andika Candra, ed: Muhammad Iqbal

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement