Kamis 05 Jan 2017 16:00 WIB

Presiden: Kenaikan PNBP Jangan Tinggi

Red:

JAKARTA -- Menteri Kordinator Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo menginginkan kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tak terlalu tinggi. Hal itu ia sampaikan terkait terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNPB.

Menurut Darmin, pesan tersebut disampaikan Presiden dalam rapat terbatas di Istana Bogor, kemarin. "Ya, tadi sebenarnya dalam rapat kabinet di Bogor, Presiden telah mengingatkan agar tarif PNBP untuk pelayanan masyarakat ini janganlah naik terlalu tinggi," kata Darmin di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, angka 300 persen kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB dinilai terlalu tinggi. Terlebih, tarif tersebut dikenakan untuk pelayanan publik. Lain halnya dengan tarif-tarif yang tak terkait pelayanan publik asal melalui perhitungan yang tepat.

Ia juga mempertanyakan alasan kenaikan karena belum ada perubahan selama tujuh tahun belakangan. "Ya memang, tapi apakah harus sampai kenaikannya 300 persen? Iya kan!? Tapi ya, saya nggak bisa bilang berapanya. Saya bilang prinsipnya saja, dan Presiden juga tadi bilang prinsipnya saja," kata Darmin.

Menurutnya, bila mengikuti kenaikan inflasi, harus dihitung juga berapa jumlah kenaikan per tahun. Kendati mengindikasikan keberatan Presiden, menurut Darmin, ia tak mengetahui apakah akan ada rencana pembatalan kenaikan tarif pengurusan STNK atau BPKB. "Ini pokoknya Presiden hanya berkomentar dan memberikan arahan," kata dia.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi juga mengatakan, alasan inflasi oleh Menteri Keuangan terkait kenaikan tarif juga kurang tepat. Pasalnya, STNK, SIM, dan BPKB bukan produk jasa komersial. "Jika produk tersebut adalah produk ekonomi komersial yang berbasis cost production dan benefit. Atau setidaknya produk yang dikelola oleh BUMN," ujar Tulus, Rabu (4/1).

Di samping itu, menurut Tulus, kenaikan tersebut menjadi tidak relevan jika tidak dibarengi dengan reformasi pada sektor pelayanan. Tulus melihat pelayanan terkait pengurusan STNK, SIM, dan BPKB masih banyak keluhan dari masyarakat.

Untuk itu, Tulus meminta kenaikan tarif harus ada jaminan adanya peningkatan pelayanan saat proses pengesahan dan penerbitan STNK dan BPKB. Tulus menambahkan, kenaikan tersebut juga harus seiring dengan reformasi pelayanan angkutan umum di seluruh Indonesia. "Ini dengan asumi jika kenaikan itu sebagai bentuk pengendalian penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong migrasi ke angkutan umum," kata Tulus.

Sedangkan, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil menilai terbitnya PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah langkah positif yang lebih transparan.

"Saya melihat PP yang baru lebih transparan dari pada PP sebelumnya, meskipun di satu sisi dinilai memberatkan masyarakat," kata Muhammad Nasir Djamil melalui pernyataan tertulisnya, kemarin.

Menurut Nasir Djamil, pemerintah juga diharapkan dapat melakukan berbagai upaya agar kenaikan tarif PNBP tersebut tidak berdampak secara ekonomis bagi masyarakat. 

Ia menjelaskan, meski penerbitan PP merupakan domain pemerintah, hal itu telah dibahas bersama pihak DPR. Nasir Djamil menegaskan, kalau ada masyarakat yang menilai bahwa penerbitan PP itu melanggar hak-hak publik, bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Sedangkan, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menilai kebijakan tarif baru akan memberatkan mereka yang  mempunyai kendaraan melalui cicilan. "Seperti dipaksa. Seharusnya langkah awal melakukan kenaikan tarif, dikaji dulu, didalami, diteliti, dibicarakan terbuka, jangan tahu-tahu naik," kata Bambang kepada Republika, kemarin.

Kebijakan tersebut, menurut Bambang, juga mencerminkan bahwa masyarakat selalu berada di posisi yang lemah dalam hubungan dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Ia juga menyayangkan kenaikan itu di tengah pelayanan pengurusan surat-surat kendaraan bermotor yang dinilai masih belum baik.

Sebab itu, Bambang menegaskan, kepolisian perlu mengutamakan peningkatan pelayanan terhadap pengurusan surat-surat berkendara tersebut. Selain itu, Polri juga harus meningkatkan pengawasan kepada para petugasnya di lapangan dari praktik yang melanggar aturan. rep: Debbie Sutrisno, Rahmat Fajar  ed: Fitriyan Zamzami

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement