Jumat 04 Jul 2014 16:00 WIB

Ronny F Sompie, Kadiv Humas Mabes Polri: Persiapan Teknis Terus Dilakukan

Red:

Anggaran jilbab polwan sudah disetujui DPR. Kapan akan diputuskan pembolehan pengenaan jilbab bagi polwan?

Keputusan terkait jilbab polwan belum ada. Artinya, sampai saat ini Kapolri masih terus perintahkan tim yang menggodok penyiapan keputusan tersebut.

Jelasnya?

Penyiapan yang mengatur tentang segala hal yang berkaitan dengan uniform (seragam) di lingkungan Mabes Polri serta bagaimana pemungsian polwan ketika berjilbab ada di bagian reserse kriminal. Polwan yang sedang menjalankan tugas dengan tidak memakai uniform. Tapi, jelasnya, pemakaian jilbab hanya terkait dengan pemakaian seragam Polri. Persiapan teknis terus dilakukan dengan tim yang menyusun jilbab Polwan. Kalau sudah selesai pasti diumumkan, masalahnya belum sampai pada keputusan (Mabes Polri) tentang hal itu.

Ada masalah tidak terkait jilbab polwan ini?

Tidak ada masalah. Sampai saat ini, belum pernah ada kendala.

Kalau tidak ada masalah mengapa tidak diterapkan dari dulu, seperti di Aceh?

Di Aceh itu ada undang-undang khusus di sana. Artinya, undang-undang khusus itu semuanya menyesuaikan, tidak hanya Polri. Sekarang ini kok Polri yang ditanya terus? Apakah ada permasalahan menurut media? Mengapa dipersoalkan masalah itu? Padahal, tidak ada larangan.

Soal telegram rahasia Kapolri yang menarik kembali pembolehan jilbab Polwan?

Itu kembali lagi kepada hal yang sudah pernah kita alami lagi dan tidak ada masalah. Artinya begini, Polri ialah instansi yang melaksanakan tugas dalam bentuk kesatuan, tidak ada yang perlu diprovokasi atau dipicu. Sejauh ini, sebenarnya tidak ada masalah.rep:wahyu syahputra ed: eh ismail

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement