JAKARTA -- Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) sudah memutuskan jumlah 34 kementerian dengan jaminan menteri dari kalangan profesional akan lebih banyak ketimbang wakil partai politik (parpol). Menanggapi hal itu, peneliti politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Firman Noor, menilai, komposisi kabinet Jokowi-Jusuf Kalla tidak jauh berbeda dengan susunan kabinet pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Tidak ada sesuatu yang aneh. Sami mawon. Beda tipis komposisinya dengan SBY. Yang ada adalah evolusi, bukan revolusi seperti yang diucapkan Jokowi sebelumnya," tutur Firman kepada Republika, Senin (15/9). Menurutnya, pada periode pemerintahan SBY-Boediono, komposisi kabinet terdiri dari 18 menteri dari kalangan parpol dan 16 dari kalangan profesional murni.
Jika Jokowi konsisten terhadap pernyataannya yang memastikan tidak adanya transaksi politik dalam penentuan komposisi kabinet, kata Firman, jumlah menteri dari parpol seharusnya di bawah 11 menteri. "Jika 11 ke bawah akan terasa kalau ini bukan kabinet bagi-bagi jabatan, artinya bukan kabinet yang tetap dimiliki oleh parpol," lanjutnya.
Namun, menurut Firman, komposisi kabinet yang dirancang Jokowi tersebut sudah aman secara transaksional. Dalam hal ini, Jokowi pada akhirnya bersikap realistis, bahwa dalam koalisi harus ada transaksi yang positif. Dengan jumlah 16 menteri dari kalangan parpol, partai dalam koalisi Jokowi dinilainya akan sudah merasa puas.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Eva Kusuma Sundari mengakui, Jokowi-JK masih akan menggunakan 34 pos kementerian warisan pemerintahan Presiden SBY. Namun, dalam perjalanan pemerintah nanti, kata Eva, Jokowi-JK akan mulai melakukan evaluasi. "Jadi ya pemerintahan sambil jalan dulu, nanti dilihat perkembangannya, baru ada restrukturisasi di kabinet," kata Eva.
Eva berujar, Jokowi-JK memandang perlu dilakukan adaptasi organisasi terlebih dulu di struktur kabinet. Sehingga, perampingan yang dicita-citakan Jokowi dapat dilakukan setelah lima tahun awal pemerintahan ini bisa dilalui dengan aman. Pada kemudian hari, ketika evaluasi dilakukan dan segala macam pertimbangan telah diperhitungkan, perombakan besar kabinet bisa dilakukan. rep:c73/gilang akbar prambadi ed: andri saubani