Rabu 01 Oct 2014 16:00 WIB

Potensi Tanah Wakaf

Red:

Terbatasnya luas lahan, terutama di kawasan perkotaan bagi pembangunan perumahan membuat harga lahan dan perumahan meroket tajam. Masyarakat yang berpenghasilan terbatas pun harus puas untuk membeli rumah di pinggiran kota. Bahkan, tidak sedikit di antaranya yang masih belum mampu membeli rumah bersubsidi lantaran harganya juga ikut melonjak naik. Masalah backlog perumahan pun akhirnya tidak terhindarkan.

Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi DPP Apersi Fuad Zakaria mengungkapkan, untuk menyelesaikan masalah perumahan di Indonesia, pemerintah harus memiliki detail data backlog perumahan di seluruh kabupaten/ Kota agar mendapat data akurat. Data yang dibutuhkan, antara lain, sebaran backlog, jenis rumah, dan besarannya. Pemerintah juga harus memiliki dan mendata bank tanah untuk menyediakan hunian. Misalnya, dari aset pemerintah daerah, kegiatan CSR perusahaan, serta data wakaf dari tiap-tiap lembaga wakaf. Tanah wakaf di Indonesia memiliki potensi besar untuk ikut mengurangi backlog perumahan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Agung Spriyanto/Republika

Namun, Fuad mengakui tanah wakaf saat ini masih belum ada yang dikhususkan untuk perumahan. Menurut catatan Fuad, lima tahun lalu, ada sekitar 15 persen dari seluruh tanah wakaf yang berpotensi peruntukannya bagi sektor perumahan. Jumlah ini secara praktis sudah naik tajam hingga hari ini. Jumlah 15 persen tanah wakaf tersebut, yakni tanah wakaf yang peruntukannya diserahkan pada lembaga wakaf oleh orang yang berwakaf (wakif). "Yang ini (peruntukannya diserahkan lembaga wakaf) saya kumpulkan ada 15 persen dari total 135 hektare yang kalau dibagi menjadi empat juta unit rumah di seluruh Indonesia," kata Fuad.

Potensi tanah wakaf inilah yang harusnya dapat dikerjasamakan. Pemerintah harus aktif melakukan lobi pada badan wakaf agar tanah wakaf yang ada sekarang dapat lebih produktif untuk kesejahteraan masyarakat. Terlebih, saat ini sudah ada wakaf tunai. Keduanya memiliki potensi yang besar untuk ikut mengurangi angka backlog perumahan di Indonesia. Namun, Fuad yakin hal itu belum dilakukan  pemerintah. Padahal, badan wakaf didirikan Presiden. Artinya, harus ada sinergisitas antara lembaga di bawah Presiden untuk ikut mengurangi persoalan masyarakat Indonesia, khususnya rumah yang menjadi kebutuhan primer.

Wakil Direktur Badan Wakaf Indonesia (BWI) Mustafa Edwin Nasution mengatakan, antara pemerintah dan badan wakaf pernah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) untuk mendirikan perumahan di tanah wakaf sekitar dua atau tiga tahun lalu. Namun, MoU tersebut belum terealisasi. Padahal, Badan Wakaf sudah menyediakan tanah untuk dibangun perumahan untuk rakyat.

Saat ini, jangka waktu MoU sudah habis, tapi tanpa menghasilkan apa pun. BWI, kata Mustafa, memang berkeinginan agar tanah wakaf di Indonesia menjadi lebih produktif. Namun, hingga saat ini data yang diberikan kepada BWI dari lembaga wakaf maupun Kementerian Agama kurang diperbaharui. Di data BWI, luas tanah wakaf di seluruh Indonesia masih di angka 1,5 miliar meter persegi. "Harusnya, tanah-tanah wakaf memang harus dikerjasamakan agar lebih berguna untuk masyarakat," kata Mustafa.

Harus bermanfaat

Mustafa menambahkan, dalam amanat Undang-Undang Wakaf juga disebutkan bahwa tanah wakaf tidak boleh menganggur. Konsep wakaf itu harus produktif dan bermanfaat. BWI sebagai pembuat regulator memang tidak memiliki tanah wakaf, namun pihaknya selalu terbuka jika ada pihak yang ingin menjalin kerja sama terkait pemanfaatan tanah wakaf tersebut.

Saat ini, ada sekitar 150 lembaga wakaf yang terdaftar di BWI. Semuanya bisa berpotensi untuk menjalin kerja sama memanfaatkan tanah wakaf. Menurut Mustafa, peruntukan tanah wakaf harus disesuaikan dengan ikrar pemberi wakaf. Kalau wakif menyerahkan peruntukannya oleh lembaga wakaf, dapat digunakan untuk membangun perumahan yang penting bermanfaat untuk masyarakat miskin.

Ketua Majelis Wakaf Muhammadiyah Irsyadul Halim mengatakan bahwa lembaga wakaf milik Organisasi Masyarakat Muhammadiyah di Indonesia memiliki bank tanah yang banyak dan tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah total aset tanah wakaf yang dimiliki sekitar 1000 hingga 2000 hektare merupakan tanah wakaf yang dapat diproduktifkan. Artinya, peruntukan tanah wakaf ini diserahkan kepada pengurus wakaf Muhammadiyah. Jadi, potensi tanah wakaf milik Muhammadiyah sangat besar untuk dapat dibangun menjadi perumahan untuk masyarakat miskin. "Kita terbuka sekali kalau pemerintah atau pihak manapun ingin bekerja sama, terlebih pemerintah untuk memanfaatkan tanah-tanah ormas untuk kepentingan masyarakat," kata Irsadul.

Pemerintah harusnya menjalin kerja sama terlebih dahulu dengan masyarakat di akar rumput agar maju secara mandiri dibanding dengan kerja sama pihak asing. Jika pemerintah ingin membangun rumah murah, pasar murah, atau bisnis center, Muhammadiyah siap menyediakan tanah. Namun, kerja samanya harus didasari semangat saling menguntungkan dan yang terpenting untuk kesejahteraan masyarakat. rep:agus raharjo ed: hiru muhammad

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement