Sabtu 02 Mar 2024 12:41 WIB

Wamen ATR: Sertifikasi Tanah Wakaf Beri Kepastian Hukum Aset Keagamaan

Sertifikasi penting melindungi sejarah dan warisan keagamaan.

Red: Fuji Pratiwi
Penyerahan sertifikat rumah ibadah oleh Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni
Foto: Dok Republika
Penyerahan sertifikat rumah ibadah oleh Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni mengatakan sertifikasi tanah wakaf memberikan kepastian hukum untuk aset keagamaan.

"Penyerahan sertifikat ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum atas aset umat beragama," ujar Raja Juli Antoni di Jakarta, Sabtu (2/3/2024).

Baca Juga

Ia pun menyebut, sertifikasi menjadi unsur penting dalam upaya pemerintah melindungi sejarah dan warisan keagamaan.

Raja Juli Antoni mengimbau kepada masyarakat sekitar yang ikut hadir dalam kegiatan ini. Jika memiliki tanah yang ingin diwakafkan tapi belum tersertifikasi, maka segera melaporkan dan mendaftarkannya ke Kantor BPN terdekat.