REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni mengatakan sertifikasi tanah wakaf memberikan kepastian hukum untuk aset keagamaan.
"Penyerahan sertifikat ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum atas aset umat beragama," ujar Raja Juli Antoni di Jakarta, Sabtu (2/3/2024).
Ia pun menyebut, sertifikasi menjadi unsur penting dalam upaya pemerintah melindungi sejarah dan warisan keagamaan.
Raja Juli Antoni mengimbau kepada masyarakat sekitar yang ikut hadir dalam kegiatan ini. Jika memiliki tanah yang ingin diwakafkan tapi belum tersertifikasi, maka segera melaporkan dan mendaftarkannya ke Kantor BPN terdekat.