Senin 30 Jun 2014 15:30 WIB

Industri Mikro Takaful Tumbuh Pesat

Red:

JEDDAH -- Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) mengungkapkan, industri mikro takaful di Indonesia tumbuh pesat dengan potensi luar biasa besar. Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK  Muliaman D Hadad ketika menjadi pembicara dalam pertemuan tahunan Islamic Development Bank (IDB) ke-39 yang berlangsung di Jeddah, pekan lalu.

Dalam kesempatan ini Muliaman memaparkan perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia. Ia  menjelaskan secara ringkas grand design micro insurance Indonesia yang di dalamnya mencakup mikro takaful. Ia menekankan pengembangan mikro takaful merupakan bagian dari program financial inclusion yang harus dihubungkan dan saling berhubungan dengan inisiatif lain. Misalnya, pembayaran digital (digital payment) dan branchless banking.

Selain itu, juga kebutuhan untuk koordinasi antarotoritas, asosiasi, operator takaful, dan saluran distribusi, termasuk di dalamnya seperti perusahaan telekomunikasi serta masyarakat adalah kunci pengembangan industri mikro takaful ke depan.rep:ichsan emrald alamsyah  ed: irwan kelana

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement