JAKARTA -- Industri keuangan syariah terus menerus tumbuh di bumi Indonesia. Sayangnya, meski terus tumbuh di level dua digit, pangsa pasar syariah masih berada di bawah lima persen.
Bank Indonesia pun menilai, peran ekonomi syariah di Indonesia sudah cukup berkembang walaupun volume pasarnya masih minim. Oleh karena itu, berbagai instrumen syariah harus terus dikembangkan.
Foto:Wihdan Hidayat/Republika
Obligasi dan Sukuk
Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengatakan, Bank Indonesia saat ini sedang berusaha membuat berbagai produk dalam instrumen keuangan syariah. Sehingga, ke depan bisa mengembangkan pasar uang antarbank syariah.
Ia menyebutkan, Bank Indonesia baru-baru ini menerbitkan Penempatan Berjangka (Term Deposit) Valas syariah. Selain itu, juga sedang mengembangkan penggunaan sukuk jangka pendek.
''Kita akan dorong sukuk jangka pendek, misalnya, enam bulan dan tiga bulan untuk kepentingan pengelolaan likuiditas. Ini yang nantinya dikembangkan,'' tutur dia kepada media di sela Halalbihalal Bank Indonesia di Jakarta, Senin (4/8).
Hal senada juga dikatakan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara. Mirza menyatakan, industri syariah di negeri ini masih terbilang kecil, contohnya perbankan masih di bawah lima persen.
Bandingkan dengan perbankan syariah di Malaysia yang mencapai 25-30 persen. Meski begitu, Pemerintah Indonesia termasuk yang cukup progresif memanfaatkan pasar syariah. Seperti, sukuk ritel dan suku biasa.
''Kalau pasar obligasi korporasi untuk yang sukuk masih sedikit. Memang harus dikembangkan terus,'' tuturnya pada kesempatan yang sama. Walau terbilang minim peminat, pasar sukuk akan selalu ada.
Hanya saja, yang belum ada itu instrumen untuk produk jangka pendek. Tak heran, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan perlu bekerja sama mengeluarkan aturan dan instrumen syariah.
Sebelumnya, Bank Indonesia menelurkan aturan untuk mendukung perkembangan perbankan syariah. BI meluncurkan Peraturan Bank Indonesia No 16 tahun 2014 tentang Operasi Moneter Syariah.
Aturan ini diyakini bisa mendorong pendalaman pasar keuangan syariah. Apalagi, Term Deposit Valas Syariah merupakan instrumen operasi moneter syariah Bank Indonesia pertama dalam denominasi valas.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Tirta Segara menyatakan, penerbitan Term Deposit Valas Syariah akan melengkapi outlet pengelolaan likuiditas valas. Hal tersebut dinilai penting di tengah belum berkembangnya instrumen valas syariah pada pasar uang syariah. Bertambahnya pilihan instrumen pengelolaan likuiditas valas diharapkan dapat meningkatkan peran perbankan syariah dalam membiayai pertumbuhan ekonomi.
Bagi Bank Indonesia, Term Deposit Valas Syariah berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan likuiditas di pasar uang valas.
Bank Indonesia kembali menelurkan aturan untuk mendukung perkembangan perbankan syariah. BI meluncurkan Peraturan Bank Indonesia No 16 tahun 2014 tentang Operasi Moneter Syariah. Aturan ini diyakini bisa mendorong pendalaman pasar keuangan syariah. Apalagi, Term Deposit Valas (valuta asing) Syariah merupakan instrumen operasi moneter syariah Bank Indonesia pertama dalam denominasi valas.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Bank Syariah Indonesia Achmad K Permana mengatakan, aturan tersebut sebenarnya ditujukan sebagai stimulus dana. Saat ini, tutur dia, bank syariah belum serius menggarap dolar AS atau valuta asing.
Alasannya, karena instrumen valuta asing tidak ada. Sehingga, jika bank syariah mengambil dolar AS di pasar maka akan kesulitan menyimpannya. Sementara, jika pembiayaan tidak ada maka dana asing tersebut akan sama sekali tak berguna.
rep:ichsan erald alamsyah ed: irwan kelana