BEKASI — Seluruh anggota legislatif yang tidak menjabat pada periode 2014 - 2019 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diminta mengembalikan mobil dinasnya. Imbauan itu disampaikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Kami minta kepada para anggota DPRD Kota Bekasi yang tidak terpilih lagi untuk segera mengembalikan kendaraan dinas sebelum calon anggota legislatif (caleg) terpilih dilantik pada Senin (11/8)," kata Kepala BPKAD Kota Bekasi Yayan Yuliana di Bekasi, Selasa (5/8).
Menurutnya, tidak ada alasan bagi eks legislatif untuk tidak mengembalikan mobil dinasnya sebab kendaraan operasional tersebut merupakan aset Pemkot Bekasi yang dibiayai masyarakat. "Apabila dalam pemakaian ditemukan ada kerusakan maka harus tanggung jawab. Karena ini sifatnya hanya dipinjamkan, bukan diberikan sepenuhnya," ujarnya.
Dari 50 caleg terpilih periode 2014-2019 pada DPRD Kota Bekasi hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2014, 30 orang merupakan wajah-wajah baru. Sisanya merupakan caleg incumbent yang kembali terpilih.
BPKAD Kota Bekasi juga mencatat sebanyak 61 mobil dinas di lingkup pemerintah setempat dimanfaatkan pegawai untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran. "Ke-61 mobil dinas tersebut berasal dari sembilan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada di Kota Bekasi," kata Yayan.
Menurutnya, para pengguna kendaraan dinas itu sebelumnya tidak mengajukan izin pinjaman kepada BPKAD selaku pengelola aset daerah saat agenda mudik berlangsung. "Kami menyayangkan karena sampai sekarang belum ada laporan kepada kami terkait dengan peminjaman mobil dinas itu," ujar Yayan.
Kendati demikian, pihaknya telah melakukan pengecekan ke lapangan bahwa sebagian kendaraan dinas sudah kembali dalam kondisi utuh. "Kondisi itu terlihat saat sejumlah mobil dinas yang terparkir di Plaza Pemkot Bekasi. Untuk kendaraan mobil dinas yang digunakan mudik, sampai saat ini masih aman," katanya.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebelumnya mendapati sedikitnya tujuh mobil dinas yang terparkir di kompleks perkantoran Pemkot Bekasi menggunakan pelat nomor pribadi pada Senin (4/8). "Kalau sudah tiga kali penggunanya melanggar aturan, tarik saja. Tiga bulan ke depan baru pinjamkan lagi," ujarnya.
Selain itu, di Kabupaten Bekasi, sebanyak 50 caleg terpilih dilantik pada Selasa di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kota Deltamas, Cikarang Pusat. Pelantikan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bekasi mewakili Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
Sebanyak tiga partai politik sudah mengajukan nama ketua dan wakil ketua DPRD Kabupaten Bekasi sementara, di antaranya Eka Supriatmaja dari Partai Golkar sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aep Saepul Rohman dari PDIP sebagai Wakil Ketua I, dan Daris dari Gerindra sebagai Wakil Ketua II. "Alhamdulillah, semua berjalan lancar tanpa ada hambatan yang berarti," kata Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi Jepi Hendra. n antara ed: dewi mardiani