BOGOR -- Sebanyak 23 orang dari 495 orang narapi- dana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bogor, Jalan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, telah diusulkan untuk mendapat remisi bebas pada peringatan HUT RI, 17 Agustus 2014.
Untuk pengurangan hukuman atau remisi umum, lapas juga mengusulkannya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ada 292 napi yang belum disetujui oleh Kemen kumham. "Belum pasti jum lahnya karena harus ada per setujuan dari Kemen hukam," kata Kalapas Kelas II Paledang Kota Bogor, Asep Syarifudin, Jumat (15/8).
Dari 495 orang napi yang diusulkan, sebanyak 472 orang diusulkan memperoleh remisi umum sebagian (RU-I) dan 23 orang lainnya memperoleh remisi umum seluruhnya atau langsung bebas (RU-II). Ia merinci, jumlah napi kasus nar koba yang diusulkan mendapat remisi RU-II sebanyak tiga orang dan pidana umum sebanyak 20 orang.
Asep menjelaskan, syarat napi untuk mendapat remisi, yaitu napi yang telah menjalani enam bulan masa hukuman.
"Di harap kan dalam waktu dekat sudah dapat diputuskan dan nanti akan diserahkan seusai upacara HUT Kemerdekaan,"
ujar Asep. Penyerahan remisi dilakukan Wali Kota Bogor Bima Arya di Lapas Paledang.
rep:c74, ed:dewi mardiani