Selasa 26 Aug 2014 13:30 WIB

Walkot Bogor Didesak Bentuk TPF

Red:

BOGOR -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Bogor Raya (KBR) mendesak Wali Kota Bogor Bima Arya untuk bentuk Tim Pencari Fakta (TPF) sesuai dengan akta dading atau perdamaian. Hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor yang memediasi Hotel Amaroossa dengan warga Bogor yang diwakili LBH.

"LBH Keadilan Bogor Raya meminta kepada Bima Arya selaku walkot (wali kota) Bogor untuk mematuhi dan melaksanakan akta van dadding (akta perdamaian) sehubungan pembentukan TPF Perijinan," kata Prasetyo, wakil dari LBH, Senin (25/8).

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Yasin Habibi/Republika

Kebun Raya Bogor

 

Persoalan ini muncul saat Warga Bogor memprotes bangunan hotel itu karena menciptakan kemacetan dan dianggap melanggar estetika dan tata ruang di Kota Bogor. Hotel Amaroossa terletak tepat di persimpangan Jalan Raya Pajajaran dengan Jalan Otto Iskandar Dinata, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur.

Sejak sebelum dibangun hingga berdirinya Hotel Amaroossa terus menuai kontroversi dan penolakan warga Bogor. Warga Bogor yang diwakili LBH KBR menilai, pembangunan itu menyalahi dan melanggar estetika Kota Bogor. Prasetyo mengatakan, bangunan Hotel Amaroossa menyalahi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Awalnya, budayawan Bogor mempersoalkan hotel itu karena dibangun lebih tinggi ketimbang Tugu Kujang yang ada di depannya. Tugu Kujang sendiri dianggap sebagai simbol Kota Bogor. Kasus hotel itu muncul kembali ke permukaan menyusul gugatan yang dilayangkan  tiga warga Kota Bogor ke Pengadilan Negeri Kota Bogor, terkait dugaan pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB).

Hotel itu diduga melakukan pelanggaran terkait koefisien dasar bangun (KDB) karena membangun lebih luas ketimbang KDB yang ditetapkan dalam IMB. Ketiga warga menggugat wali kota karena dinilai membiarkan hotel itu melakukan pelanggaran. PN Kota Bogor memediasi penggugat dengan tergugat.

Terkait pembentukan TPF, Prasetyo mengatakan, sejak diputus kasus tersebut pada 11 Juni 2014 di PN Bogor sampai saat ini, Bima belum melaksanakan isi dari akta perdamaian tersebut. Dengan begitu, Bima dinilai tidak melakukan kewajiban yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. UU tersebut menyatakan, wali kota dalam menjalankan tugasnya harus memperhatikan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Akta perdamaian tersebutnya menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membentuk TPF mengenai Amdal yang disalahi Hotel Amaroossa. PN Kota Bogor akhirnya memutuskan pembentukan TPF sesuai kesepakatan penggugat dan tergugat. TPF ditugaskan menginvestigasi dugaan pelanggaran yang dilakukan. Hasilnya diserahkan kepada wali kota sebagai rekomendasi untuk mengambil tindakan.

TPF itu sendiri terdiri atas tiga unsur, yakni unsur LBH KBR, unsur akademisi, dan unsur Pemkot Bogor. Prasetyo mengatakan, sejak diputuskan akta perdamaian tersebut, Pemkot Bogor belum membentuk TPF. ep:rc74 ed: dewi mardiani

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement