SEMANGGI -- Mobil Lamborghini milik anggota DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana disita Subdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Bin Gakkum) Polda Metro Jaya, Ahad (31/8).
Kepala Subdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, "(Disita) tadi malam, setelah Maghrib sudah kita sita. Kita lakukan pemeriksaan dokumen kendaraan," kata Hindarsono, Senin (1/9).
Supercar seharga miliaran rupiah itu dibawa Haji Lulung, sapaan Abraham, saat pelantikan anggota DPRD DKI periode 2014-2019. Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Restu Mulya Budiyanto menegaskan, tidak pernah mengeluarkan surat pendaftaran kendaraan bermotor untuk mobil Lamborghini tersebut.
"Saya sudah kroscek ke AKBP Maulana (Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya) karena katanya dia yang tanda tangani surat itu. Dia bilang tidak pernah (menerbitkan). Diduga, surat itu palsu," kata Restu di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/8).
Dikatakannya, nomor polisi B 1285 SHP yang menempel di Lamborghini tersebut tidak terdaftar di seluruh Samsat Polda Metro Jaya. "Nopol itu masih kosong, belum terpakai. Kalau dia benar sudah mendaftarkan, harusnya ada data-datanya. Ini belum ada," ungkap Restu. rep:c82 ed: karta raharja ucu