WARUNG BUNCIT — Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menata para PKL. APKLI berharap penataan PKL bukan sekadar wacana.
Pemprov DKI berencana menatap PKL yang dinilai sebagai salah satu penyumbang kemacetan di Ibu Kota. Namun, APKLI berharap penataan itu tidak membatasi para PKL menjual dagangannya.
Foto:Rakhmawaty La'lang/Republika
Sejumlah pedagang kaki lima terlihat kembali berjualan di Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, kamis (4/9).
"Kami sangat mendukung penataan PKL, asal kali ini tidak berupa wacana saja. Selain penataan, Pemprov DKI Jakarta juga harus memberi jaminan keamanan pada mereka," ujar Ketua Umum DPW APKLI Hoiza Siregar, Selasa (23/9).
Menurutnya, kebijakan Pemprov DKI mengharuskan seluruh PKL terdaftar dinilai tepat. Dengan terdaftar sebagai anggota, para PKL sudah seharusnya terjamin.
Selain terdaftar, Hoiza meminta Pemprov DKI mengeluarkan peraturan yang mengizinkan para PKL berjualan di tempat-tempat strategis, seperti trotoar dan taman. Artinya, para PKL yang terdaftar memiliki dasar kuat untuk berdagang, tanpa khawatir gangguan dari pihak luar.
"Harus ada peraturan gubernur (pergub) atau peraturan daerah (perda) bagi para PKL yang terdaftar dan berjualan di tempat strategis. Jadi, mereka tidak akan ketakutan kalau tiba-tiba ada yang mengusir," ujar Hoiza.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan Joko Kundaryo mengungkapkan, ada 600 ribu PKL liar di Ibu Kota. Mereka akan diiizinkan berjualan di lokasi strategis yang ramai dengan warga, termasuk trotoar.
"PKL diizinkan berjualan di tempat-tempat ramai, namun tidak di trotoar yang ada saluran airnya. Di bantaran kali juga demikian, jadi kami akan seleksi PKL dengan ketat," ujar Joko, Selasa (23/9).
Seleksi ketat tersebut ditujukan agar tidak ada PKL yang justru mengganggu jalan dan saluran air. Hal ini juga sebagai upaya menanggulangi masalah banjir yang kerap terjadi di Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga memperbolehkan para PKL yang berjualan di trotoar maupun taman. Namun, jumlah mereka akan ditentukan dan diatur Pemprov DKI Jakarta.
Ahok, sapaan akrab Basuki, juga melarang PKL yang tidak terdaftar oleh Dinas UKM. "Kamu harus terdaftar dan punya kartu identitas PKL dulu, baru boleh dagang. Kalau terdaftar, akan mudah mengatur mereka," ujar mantan bupati Belitung Timur itu. rep:c66 ed: karta raharja ucu