Sabtu 27 Sep 2014 14:30 WIB

Pemprov Wajibkan PKL Miliki ATM

Red: operator

BALAI KOTA -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh pedagang kaki lima (PKL) memiliki kartu anjungan tunai mandiri (ATM) Bank DKI.Kartu ATM itu nantinya akan menjadi alat pendaftaran seleksi PKL yang akan ditempatkan di sejumlah wilayah Ibu Kota.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)mengatakan, PKL harus mendaftar ke Bank DKI. Sebab, kalau pakai kartu biasa bisa dipalsukan. "Kalau pun dihukum, cuma beberapa bulan atau bisabisa cuma denda," kata Ahok di Balai Kota, kemarin.

Ahok menyebut, penggunaan kartu ATM juga mempersulit pemalsuan sekaligus membuat oknum berpikir ulang jika ingin curang karena bakal dijerat UU Perbankan. "Pemal suan produk perbankan akan dijerat hukuman maksimal 12 tahun penjara. Jadi, tidak perlu pakai Peraturan Gubernur, cukup pakai UU perbankan saja," ujar dia.

Pemprov akan menata PKL seperti di Kota Gangnam, Korea Selatan, yang mengizinkan mereka berjualan di trotoar dan area publik lainnya. Namun, pemprov akan mengatur jumlah PKL di setiap titik guna men jaga keindahan kota.

Sebanyak 3.000 PKL telah mendaftar di Bank DKI. "Jadi, sesama PKL diharuskan saling men jaga. Misal, sudah ditetapkan lima PKL maka harus seperti itu. Jika bertambah maka semua akan diusir," ujar dia. antara, ed:karta raharja ucu

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement