BALAI KOTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berpendapat, tidak seharusnya ondel-ondel digunakan untuk mengamen. Menurutnya, cara apa pun untuk mengemis di Jakarta tidak dibenarkan.
Boneka yang menjadi ikon kebudayaan Betawi itu kini berubah fungsi. Ondel-ondel yang digunakan dalam pagelaran seni dan budaya Betawi kerap digunakan sejumlah pihak untuk mengamen di Ibu Kota.
"Harusnya tidak boleh ondel-ondel dipakai mengemis. Ini kanbagian dari seni, kalaupun dibina, ya harus untuk itu, bukan buat minta- minta," ujar Basuki di Balai Kota, Jumat (26/9).
Sejumlah budayawan Betawi prihatin dengan fenomena perubahan fungsi ondel-ondel.Mereka menganggap, ondel-ondel untuk mengamen sama dengan topeng monyet yang dieksploitasi untuk meminta uang di jalanan.
Maraknya mengamen menggunakan ondel-ondel membuat berat kerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam memberantas pengemis.
Pemprov DKI meng aku kesulitan menekan jumlah pengemis, sebab Jakarta memiliki daya tarik tersendiri bagi penduduk perdesaan.
"Jakarta kanmenarik, jadi sulit mengurangi pengemis. Tidak apa-apa jumlah bertambah terus, tinggal ditegaskan (ditindak) saja," kata dia di Balai Kota, Jakarta, kemarin.
Menurut Ahok, upaya mengurangi jumlah pengemis di Jakarta seperti suatu pekerjaan yang tidak ada hen tinya. "Seperti kerja maraton yang tidak ada ber hentinya. Maraton terus, tinggal tahan-tahan napas saja," ujar dia.
Lantaran merasa masalah ini tidak akan berakhir, Ahok menilai, langkah terbaik yang harus dilakukan pemerintah, yakni membuat para pengemis mendapatkan perhatian negara.
Namun, ia tak menampik dihadapkan pada di lema karena para pengemis ini cenderung bersifat konsumtif ketika mendapatkan bantuan pemerintah berupa uang.
Padahal, negara menghendaki para pengemis ini menggunakan uang tersebut untuk modal usaha. "Bagaimana caranya pengemis ini diperhatikan, sebagian yang dapat uang justru beli rumah. Susah juga," ujar dia.Provinsi DKI Jakarta dalam Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum melarang orang memberi uang atau barang kepada pengemis.
Me nurut Ahok, perda ini tidak cukup kuat untuk mengurangi jumlah pengemis di Jakarta karena secara keadilan dirasa kurang pas untuk me menjarakan seseorang karena memberikan uang ke pengemis. "Harusnya, jangan hukuman ku rungan, ganti kerja sosial saja," ujar dia.
Sementara, larangan untuk mengemis atau menggelandang juga diatur dalam Pasal 504 dan Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Buku ke-3 tentang Tindak Pidana Pelanggaran. rep:c66/ antara, ed:karta raharja ucu