TANGERANG -- Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bandara Soekarno Hatta meringkus dua orang pembuat dan pengguna Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Dua pelaku yang ditangkap berinisial RSD dan RS.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan seperangkat alat komputer dan printer. Polisi juga menyita dua paket kertas foto yang diduga digunakan untuk membuat SIM palsu.
Kasat Reskrim Polres Metro Bandara Soetta AKP Azhari Kurniawan mengatakan, kedua pelaku diringkus setelah petugas Satlantas menangkap pengguna SIM palsu berinisial RSD. Ia ditangkap saat razia kendaraan di Bandara Soetta akhir pekan lalu.
"Mereka mengaku sudah beroperasi sejak 2012. RSD ditangkap di bandara sedangkan RS di Kronjo, Kabupaten Tangerang," kata Azhari kepada wartawan di Tangerang, Senin (29/9).
Azhari menjelaskan, RSD dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP, dan RS diancam Pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
Kepada petugas, RS, pelaku pembuat SIM palsu, mengaku membuat SIM palsu dengan cara di-print dan diedit. Ia menjual SIM palsunya seharga Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu. RS mengaku mampu membuat berbagai jenis SIM, mulai dari SIM B1, SIM B2, SIM C, dan SIM A. n c81 ed: karta raharja ucu