DEPOK — Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan kemudahan bagi pencari kerja. Mereka dapat membuat kartu kuning atau biasa disebut AK 1 secara online.
"Selain mendatangi langsung kantor kami, masyarakat dapat membuat kartu kuning melalui layanan online," ujar Kepala Sub Bagian Umum, Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan Disnakersos Pemkot Depok, Mohamad Suherman, di Balai Kota Depok, Kamis (4/6).
Melalui layanan ini, para pencari kerja dapat langsung mengirimkan data dirinya lewat formulir yang ada pada laman disnakersos.depok.go.id. Kemudian, kartu AK 1 akan diproses oleh sistem dan selanjutnya dapat diambil pada hari berikutnya di kantor Disnakersos Pemkot Depok.
Pada saat pengambilan kartu kuning, pencari kerja wajib membawa data diri, seperti nomor pembuatan kartu AK 1 online, KTP asli, dan ijazah lengkap seluruh jenjang pendidikan yang ditempuh, baik asli maupun fotokopi terlegalisasi. Kemudian harus menyerahkan pas foto warna ukuran 3 x 4 sebanyak satu lembar.
Dengan adanya layanan online tersebut, para pencari kerja maupun yang sudah bekerja dapat memperbarui data dirinya. Pemkot nantinya dapat terus melakukan pendataan mengenai jumlah pengangguran di Kota Depok. Rusdy Nurdiansyah ed: Erdy Nasrul