REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Penyidik gabungan Polda Metro Jaya menggeledah rumah tersangka korupsi gratifikasi peti kemas Tanjung Priok, Partogi Pangaribuan. Polisi hendak menghimpun bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan direktur jenderal perdagangan luar negeri Kementerian Perdagangan itu.
Sebanyak 20 personel kepolisian masuk ke dalam rumah yang terletak di Kompleks Mas Naga Bintara Jaya RT 09/12, Bekasi, pada Jumat (31/7). Mereka mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan gratifikasi yang diterima tersangka.
Luas rumah Partogi diprediksi mencapai 180 x 120 meter yang di bangun di atas dua kapling tanah. Masing-masing seluas 90 me ter persegi. Rumahnya diprediksi bernilai Rp 2 miliar.
Di samping rumahnya terdapat lahan kosong seluas kurang lebih dua ratus meter untuk lahan parkir. Di dalam lahan parkir tersebutlah terdapat satu buah mobil Honda CRV warna perak dan Toyota Yaris berwarna merah.
Tersangka kerap menumpangi mobil dinasnya, Toyota Camry. "Biasanya, ada empat mobil yang terparkir di sana," ujar Ketua RT 09/RW 12, Hasan, di depan rumah Partogi, Jumat (31/7).
Di mata warga sekitar, Partogi dikenal sebagai pejabat. Partogi merupakan orang yang jarang bersosialisasi. Hal ini dibuktikan dengan dirinya yang membuat portal dan pagar tersendiri untuk rumahnya. Pagar berwarna merah menjulang membatasi jalan warga.
Pihak RT sudah pernah membicarakan soal portal itu. Namun, Partogi menyatakan, portal itu harus ada demi keamanan dan kenyamanan dia. Partogi sudah menempati rumah itu sejak 1998.
Setelah melakukan penggeledahan sekitar lima jam, polisi menyita beberapa lembar berkas penting Partogi Pangaribuan. Berkas penting tersebut diklaim oleh polisi sebagai tambahan bukti.
"Ada empat sertifikat rumah, empat buah BPKB dan rekening (deposito) yang diamankan," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Iwan Kurniawan.
Berkas tersebut dibawa oleh kepolisian dengan menggunakan paper bag hitam. Alat bukti tersebut akan didalami lagi oleh penyidik. Polisi nantinya akan menelusuri siapa saja pihak yang menikmati aliran dana Partogi.
Di dalam rumah tersebut hanya ada istri Partogi, ketiga anak laki laki, dan satu orang adik perempuan. Mereka tidak melakukan perlawanan saat penggeledahan berlangsung.
Partogi Pangaribuan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (30/7) pukul 23.30 WIB. Ia terbukti terlibat dalam kasus suap dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. "Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melewati 12 jam lebih pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal.
Partogi ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti lebih dari dua. Di antaranya, bukti aliran dana kerekening yang bersangkutan. Polisi juga menghimpun ke terangan saksi dan melakukan sinkronisasi alat bukti yang ditemukan saat penggeledahan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Mudjiono menyatakan, yang bersangkutan menandatangani surat penetapan tersangkanya. "Dihadapan saya, dia langsung tanda tangan didampingi dua pengacara," ujar Mudjiono.
Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah MU selaku staf, ME selaku broker, dan I selaku Kasubdit Dirjen Perdagangan Luar Negeri. MU dan ME sudah ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (29/7). Sedangkan, I akan dijemput paksa dari luar negeri.
Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak Presiden Jokowi ke Pelabuhan Tanjung Priok. Presiden kaget ketika menemukan tumpukan peti kemas yang banyak dan belum dikeluarkan. Polisi kemudian diperintahkan untuk menyelidiki permasalahannya. Polisi kemudian melakukan investigasi yang menemukan adanya dugaan gratifikasi. c15, ed: Erdy Nasrul