BEKASI — Dua wanita kakak beradik SU (35 tahun) dan SK (31) ditangkap polisi setelah tepergok mencuri di rumah kosong di Perumahan Cluster Aralia II, Harapan Indah, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Rabu (6/1). Aksi kedua pelaku tertangkap CCTV rumah yang terkoneksi ke telepon seluler (ponsel) pemilik rumah.
Kapolsek Tarumajaya Ajun Komisaris James Silitonga mengatakan, aksi kedua pelaku sudah direncanakan sebelumnya. "Petugas menemukan sebuah obeng yang digunakan untuk mencongkel pintu di kantong celana pelaku," kata dia, Rabu.
James menjelaskan, pencurian ini bermula saat pemilik rumah bernama Andi Wiliam Wongso (30) meninggalkan rumah untuk pergi bekerja. Kemudian kedua pelaku yang sudah mengincar rumah korban mendatangi rumah kosong tersebut dengan menggunakan sepeda motor.
Karena pintu pagar dikunci menggunakan gembok, pelaku SU turun dari sepeda motor dan masuk ke teras rumah korban dengan melompati pagar. Selanjutnya, ia mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan obeng panjang yang sudah disiapkan. "Tersangka SU masuk melalui jendela, sedangkan tersangka SK menunggu di luar rumah untuk memantau situasi," kata James.
Tidak lama kemudian, SU berhasil masuk dan menggasak barang-barang milik korban. SK yang mengawasi di luar memberi tanda jika situasi aman sehingga SU keluar dengan membawa barang curian. SU kemudian mengoper tas berisi barang curiannya ke saudarinya. Keduanya pun langsung kabur menggunakan sepeda motor.
Kedua tersangka, lanjut James, membawa kabur satu dompet warna hitam, satu dompet warna ungu, satu tas warna ungu, satu unit ponsel merek Advance, uang tunai Rp 300 ribu, tiga lembar uang tunai pecahan dolar Singapura senilai lima dolar, dan satu lembar uang tunai pecahan dolar Singapura senilai 10 dolar.
Tanpa disadari pelaku, pencurian tersebut terekam di CCTV milik korban. Rekaman CCTV tersebut terpantau melalui kamera ponsel sehingga korban mengetahui jika ada maling yang masuk rumahnya. "Korban langsung menghubungi dua orang petugas keamanan perumahan untuk memberhentikan sepeda motor Beat warna putih yang dikendarai pelaku," kata James.
Kedua pelaku pun berhasil ditangkap di gerbang perumahan tanpa perlawanan. Selanjutnya, mereka diamankan oleh petugas Polsek Tarumajaya yang sedang berpatroli.
Kanit Reserse Kriminal Polsek Tarumajaya, Inspektur Satu Jefri, menambahkan, SU yang merupakan ibu dari tiga anak ini mengaku nekat mencuri karena faktor ekonomi. SU mengaku tidak memiliki uang untuk keperluan berobat anak pertamanya.
Sementara, penghasilan suami SU yang bekerja sebagai kuli bangunan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. "Anak pertama SU ini sedang sakit. Lalu dia mengajak adiknya, SK, untuk mencuri. SK mau karena kasihan dengan keponakannya yang sakit," jelas Jefri.
Menurut Jefri, kemungkinan SU merupakan spesialis pencuri rumah kosong. Sebab, cara pelaku mencuri rumah korban begitu cepat seperti sudah terbiasa. Ia pun menduga SU merupakan pemain lama. "Tapi, untuk membuktikannya agak sulit juga karena kami belum ada barang bukti," kata dia.
Selain mencuri di rumah kosong, kata Jefri, setahun lalu SU pernah hampir terjerat kasus pencurian ponsel. Saat itu, salah seorang tetangga SU menuduh SU mencuri ponsel miliknya. Namun, ia berdalih jika ponsel tersebut adalah miliknya yang dibeli dari toko ponsel di sekitar Tarumajaya.
Akibat perbuatannya, SU dan SK dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman lima tahun penjara.
n c37 ed: endro yuwanto