DEPOK -- Seorang kakek, YD (78 tahun), ditangkap aparat kepolisian Satgas Srikandi PPA Polresta Depok, karena telah menyekap dan mencabuli seorang anak perempuan di bawah umur, K (10), di dalam rumahnya di Kampung Bojong, Pondok Terong, Cipayung, Kota Depok.
Sebelum diamankan polisi, warga melakukan penggerebekan dengan mendobrak pintu rumah tersangka. Betapa mirisnya, YD dan K dalam keadaan tak berpakaian. Warga yang geram meringkus tersangka dan diserahkan kepada kepala kampung, Hasanuddin.
Saat melakukan perbuatan tak senonoh itu, YD mengiming-imingi korban yang masih di bawah umur ini dengan uang jajan Rp 15 ribu. "Betul, seorang pria tua YD berusia 78 tahun, ditangkap basah warga melakukan tindakan asusila kepada seorang anak perempuan yang masih di bawah umur. Kasus ini sekarang dalam penanganan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Sedang menunggu hasil visum er repertum korban," ujar Kabag Humas Polresta Depok, AKP Vier Daous, di Mapolresta Depok, Rabu (26/10).
Menurut Vier, Satgas Srikandi PPA Polresta Depok mendapat laporan langsung ke TKP mengamankan tersangka dari amarah warga. "Saat ini, sedang memeriksa beberapa saksi dan melakukan visum et repertum kepada korban," ujarnya. Rusdy Nurdiansyah, ed: Endro Yuwanto