BEKASI -- Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota masih terus melakukan pengembangan terhadap temuan obat-obatan bekas atau kedaluwarsa di sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Penjualan obat-obatan kedaluwarsa ini diduga memiliki jaringan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Dedy Supriadi mengatakan, polisi sudah menangkap satu pelaku berinisial JU (53 tahun) yang berperan sebagai pengepul obat-obatan bekas. Pelaku yang tinggal di Kampung Bantargebang Utara RT 03/RW 03 ini membeli sampah obat dari para pemulung di sekitaran TPST Bantargebang.
Dedy menduga, penjualan obat-obatan bekas ini mempunyai jaringan khusus. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap pelaku-pelaku lain.
Menurut Dedy, sudah beberapa kali pihak kepolisian menemukan peredaran obat-obatan bekas yang juga dikumpulkan dari tempat pembuangan sampah. Ia mengatakan, kasus serupa pernah dijumpai sewaktu ia bertugas di Bogor, beberapa tahun silam.
"Untuk sementara, baru satu pelaku. Tapi, masih dalam penyelidikan lagi. Yang pasti, ini semacam jaringan karena kami sering menemukan penjualan obat seperti itu. Yang kami tangkap ini pengepul dari Bantargebang. Kan banyak tuh tempat-tempat pembuangan sampah lain, nah tempat-tempat lain masih dalam penyidikan kami," ujar Dedy kepada Republika, Kamis (29/12).
Dedy menjelaskan, awalnya masyarakat curiga melihat sebagian pemulung kumpul bergerombol di tempat pembuangan sampah Bantargebang. Mereka mengumpulkan obat-obatan yang sudah dibuang di tempat sampah, lalu dibersihkan. Anggota polisi kemudian mengikuti ke suatu rumah tempat para pemulung menjual obat tersebut yang ternyata rumah penadahnya.
Setelah dilakukan penggerebekan, lanjut Dedy, didapati sekitar 2.000 obat-obatan bekas siap diedarkan kembali kepada masyarakat. Obat-obatan tersebut disimpan dalam tujuh buah kardus di dapur rumah pelaku. Obat-obatan yang sudah kedaluwarsa kemudian diperbaiki stempel tanggal dan kemasannya supaya tampak baru.
Menurut pengakuan JU, obat-obatan bekas tersebut dilempar ke Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Transaksi penjualan obat-obatan kedaluwarsa selalu dilakukan di rumah pelaku. Pelaku tidak menjual langsung ke Pasar Pramuka, melainkan ada penadah lain yang datang ke rumah JU untuk membeli obat-obatan yang sudah dikumpulkan dari para pemulung.
JU mengatakan, satu kantong plastik berisi obat-obatan dibeli dengan harga berkisar Rp 30 ribu sampai dengan Rp 70 ribu. Ada jenis obat-obatan tertentu yang laku dijual. Praktik ini sudah berjalan selama satu tahun. Obat-obatan bekas tersebut dijual kepada masyarakat dengan harga lebih murah dari harga pasaran.
Anggota kepolisian tidak dapat memastikan sampah medis ini berasal dari DKI Jakarta atau Kota Bekasi. Ada kemungkinan berasal dari dua daerah sekaligus. Yang pasti, kata Dedy, para pemulung mengambil sampah obat-obatan tersebut sekitaran Bantargebang. "Kami akan kerja sama dengan BPOM nanti untuk melakukan semacam operasi di sekitaran wilayah Kota Bekasi. Yang saya utamakan, toko-obat obat kecil karena tidak menutup kemungkinan mereka menjual," ucap Dedy.
Dedy menyarankan kepada masyarakat agar waspada terhadap penjualan obat-obatan kedaluwarsa. Masyarakat hendaknya bisa mendapatkan obat-obatan secara resmi berdasar resep dokter, tidak sembarangan membeli di toko obat. Apalagi, lanjut dia, di antara obatan-obatan kedaluwarsa ini juga ditemukan obat daftar G yang terkategori obat keras.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Koesmedi Priharto, mengatakan penanganan limbah obat-obatan harus dimusnahkan secara berkala. Ia mengakui pengawasan terhadap limbah obat-obatan di apotek dan toko-toko obat masih kurang optimal.
Koesmedi menerangkan, limbah medis ada dua macam, yakni limbah cair dan limbah padat. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di DKI Jakarta umumnya bekerja sama dengan rekanan atau pihak ketiga untuk mengelola limbah medis tersebut. Sementara, limbah obat-obatan di apotek dimusnahkan dengan disaksikan Dinkes dan BPOM. "Kalau apotek, kalau ada obat yang kedaluwarsa harus dimusnahkan. Ada standar operasional prosedur (SOP) pemusnahannya, disaksikan oleh Dinas Kesehatan dan BPOM," kata dia kepada Republika, Rabu (28/12).
Kadinkes DKI Jakarta ini menyatakan, pengawasan limbah obat-obatan di apotek dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dinkes melakukan pengawasan terhadap cara pengadaan, cara pengedaran, dan pemberian obatnya, sedangkan BPOM lebih ke arah pengawasan kualitas obat.
Koesmedi mengakui, pengawasan terhadap limbah obat-obatan di apotek-apotek di DKI Jakarta masih kurang optimal. Pengawasan apotek-apotek selama ini dilakukan di Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) tiap wilayah. Ada lebih dari 2.000 apotek di DKI Jakarta. Satu wilayah bisa terdapat lebih dari 500 apotek.
Koesmedi mengatakan, obat-obatan kedaluwarsa termasuk limbah padat yang harus dimusnahkan atas sepengetahuan oleh Dinas Kesehatan dan BPOM. Obat-obatan tersebut dikumpulkan sampai jumlah tertentu, kemudian dimusnahkan bersama-sama di satu tempat yang ditentukan.
Koesmedi mengakui, SOP pemusnahan obat-obatan tersebut belum terlalu detail. Tidak ada penjadwalan berapa bulan sekali pemusnahan obat kedaluwarsa harus dilakukan. Menurut dia, biasanya dinkes hanya diminta oleh apotek untuk menjadi saksi pemusnahan. Pemprov DKI menjanjikan perbaikan sistem pengawasan obat-obatan pada awal Januari 2017 nanti. "Iya, nanti mau ada perbaikan sistem awal Januari nanti terkait pengawasan dan peredaran obat," ucap dia.
Hal ini menindaklanjuti temuan obat-obatan bekas yang dikumpulkan oleh para pemulung di sekitar TPST Bantargebang Kota Bekasi. Koesmedi mengatakan, pihaknya juga belum mendapat laporan tentang temuan tersebut. Ia masih mempertanyakan apakah sampah tersebut berasal dari DKI Jakarta atau Kota Bekasi. rep: Kabul Astuti ed: Endro Yuwanto