DEPOK -- Pelaksanaan pendidikan dan gaji para guru pegawai negeri sipil (PNS) sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuaran (SMK) di Kota Depok akan ditangani Provinsi Jawa Barat (Jabar). Pelaksanaa kegiatan itu dimulai sejak 1 Januari 2017.
"Semua kegiatan pengelolaan SMA/SMK yang ada di Kota Depok akan ditangani unit pengelolaan tingkat daerah (UPTD) di lingkungan SMK Negeri 1 Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," ujar Kepala Dinas pendidikan (Kadisdik) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Mohammad Thamrin di Balai Kota Depok, Kamis (29/12).
Menurut Thamrin, proses pemindahan dilakukan sejak Oktober 2016, mulai dari sumber daya manusia (SDM), aset atau sarana dan prasarana, termasuk dokumen yang ada. Pengalihan itu termasuk pembiayaan gaji guru dan staf di Kota Depok yang mencapai 499 orang terdiri atas 13 unit SMA negeri dan tiga unit SMK negeri. "Pelimpahan kewenangan pengelolaan tersebut menjadi sesuatu yang ideal, efektif, dan efisien karena ada pembagian kewenangan pendidikan yang jelas," jelas dia. Rusdy Nurdiansyah ed: Endro Yuwanto