Rabu 04 Jan 2017 17:00 WIB

Kota yang Rawan Tempat Persembunyian Kriminal

Red:

Kota Bekasi, Jawa Barat, rawan dijadikan tempat persembunyian pelaku kejahatan, termasuk terduga teroris. Setelah penangkapan tiga terduga teroris di Bekasi Barat, beberapa hari lalu, tiga pelaku perampokan dan pembunuhan sadis Pulomas, Jakarta Timur, ditangkap di sebuah kontrakan di Rawalumbu, Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Kepala Polres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Umar Surya Fana menyatakan, pihaknya akan meningkatkan kerja sama dengan masyarakat dan instansi terkait yang ada di wilayah, terutama lurah dan babinsa. Delapan puluh persen tindak kejahatan yang diungkap pihak kepolisian berasal dari informasi masyarakat.

"Kerja sama dengan masyarakat, baik langsung maupun lewat tiga pilar akan sangat memengaruhi mereka-mereka yang ingin menjadikan Bekasi sebagai tempat transit (pelaku kejahatan)," ujar Umar usai rilis akhir tahun di Mapolrestro Bekasi Kota, akhir pekan lalu.

Menurut Umar, pihaknya akan terus mengupayakan pendekatan kepada tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, dan aparat keamanan untuk menjaga keamanan Kota Bekasi. Ia melanjutkan, penyalahgunaan kontrakan atau kos-kosan untuk tempat persembunyian pelaku kejahatan harus diantisipasi.

Umar menegaskan, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) diwajibkan  tahu data kontrakan di kelurahan masing-masing. Data tersebut mencakup jumlah pemilik kontrakan di wilayahnya, ada berapa kamar dalam satu kontrakan, serta identitas warga yang tinggal di sana. Pemilik kontrakan wajib meminta data identitas orang yang akan mengontrak.

Jumlah Bhabinkamtibmas di Kota Bekasi, sambung Umar, hanya 57 orang. Ini tidak sebanding dengan luasan wilayah Kota Bekasi. Meskipun ada lapis intel dan reserse, masyarakat harus ikut menjaga kondusivitas. Apabila pemilik kontrakan menolak bekerja sama dengan aparat, kata Umar, dapat diancam dengan pasal 55, 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

"Kami sudah sosialisasikan kepada pemilik kontrakan, kos-kosan, dan rumah sewa, wajib hukumnya minta data identitas, bahkan kalau perlu bukan cuma fotokopi, melainkan bawa aslinya untuk mencocokkan. Dengan kegiatan seperti itu, setidaknya mereka yang mau kontrak dan punya pikiran macam-macam tidak akan kontrak di sana, pindah ke tempat lain," ujar Umar.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata menuturkan, sudah seharusnya semua elemen membangun komunikasi terkait keamanan di Kota Bekasi. Selain itu, pihaknya mendorong warga peduli dan bersedia melapor jika menemukan indikasi kasus kriminal di sekitar permukimannya kepada Polres Metro Kota Bekasi. "Kami ingin kondisi keamanan di Kota Bekasi aman, apalagi terkait maraknya perampokan di Kota Bekasi dan tindakan kriminalitas lainnya," jelas dia.

Menurut Komisi B DPRD Kota Bekasi, penerangan jalan yang minim dinilai juga menjadi faktor terjadinya tindak kriminal. Anggota Komisi B DPRD Kota Bekasi Muhammad Kurniawan menjelaskan, saat ini ketersediaan penerangan jalan di Kota Bekasi tergolong masih kurang optimal. "Kami sadar banyak di Kota Bekasi fungsi penerangan jalannya tidak optimal. Pada 2016 baru bisa mengalokasikan 500 juta untuk pemeliharaan. Kami di DPRD menganggap itu masih kurang," kata Kurniawan.

Kurniawan mengungkapkan, banyak aspirasi dari masyarakat terkait kejahatan dan kecelakaan di tempat yang penerangan jalannya kurang. Apalagi, di beberapa lokasi yang merupakan perbatasan antara Kota Bekasi dan kota atau kabupaten lain, aktivitas penduduk cukup padat, tetapi tidak diimbangi oleh cukupnya penerangan jalan.

Menurut Kurniawan, perbatasan-perbatasan menjadi lokasi yang paling rawan karena konsentrasi penduduk banyaknya di perbatasan. Apalagi, daerah perbatasan sudah banyak permukiman atau perumahan baru. "Kalau di pusat kota kan saya kira sudah bagus. Tinggal di daerah perbatasan ini," katanya.

Puluhan oknum polisi

Sebanyak 39 oknum anggota Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Jawa Barat, terlibat pelanggaran disiplin dan kode etik sepanjang 2015 hingga 2016. "Pada 2015 jumlah oknum anggota yang menjalani sidang kode etik dan disiplin mencapai 15 orang. Jumlah itu meningkat pada 2016 mencapai 24 orang," kata Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Umar Surya Fana, akhir pekan lalu.

Menurut Umar, oknum polisi itu berasal dari sejumlah satuan kerja yang kasusnya dilimpahkan kepada Seksi Propam Polrestro Bekasi Kota untuk diproses penjatuhan sanksi. Sanksinya ada yang berupa teguran lisan, teguran surat, hingga pencopotan jabatan. "Untuk anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba, kami berikan sanksi rehabilitasi sebelumnya pemecatan," katanya.

Umar menambahkan, selain penjatuhan sanksi displin dan kode etik, pihaknya juga memberikan penghargaan terhadap sejumlah angota kepolisian yang dinilai berprestasi dalam pelayanan publik. "Memang penerima penghargaan pada 2016 jumlahnya menurun dari 51 anggota pada 2015, menjadi empat orang sepanjang 2016," katanya.

Salah satu anggota kepolisian yang dianggap berprestasi adalah petugas Bhabinkamtibmas Polsek Pondok Gede Polres Metro Bekasi Kota Aiptu Aris Rahman yang melumpuhkan perampok bersenjata api pada Oktober 2016. "Penghargaan itu datang dari kapolda Metro Jaya dan kapolri atas prestasinya serta keberaniannya menggagalkan perampokan bersenjata api," katanya. Oleh Kabul Astuti ed: Endro Yuwanto

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement