JAKARTA -- Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Selatan menindak angkutan umum yang ngetem di sekitar Stasiun Duren Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Hasilnya, 15 angkutan umum, terdiri atas dua unit Kopaja, enam unit Mikrolet M16, dan tujuh unit taksi diberi surat tilang.
"Operasi ini diharapkan menimbulkan efek jera karena angkot ngetem atau mangkal membahayakan pengguna jalan yang melintas di perlintasan sebidang, bikin macet," kata Kepala Sudinhubtrans Jakarta Selatan Christianto.
Menurut Christianto, selain denda berupa tilang, sopir angkutan umum juga dikenakan sanksi push up sebanyak 50 kali. Gara-gara dihukum fisik, sopir yang melanggar itu pun menjadi tontonan masyarakat sekitar. Dia mengatakan, hukuman itu diberikan untuk memberikan efek jera. "Ini juga bentuk pembinaan, penertiban angkot ngetem, dan parkir liar di sini perlu diintensifkan, nggak ada kapoknya," ujarnya. berita jakarta ed: Erik Purnama Putra