REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi 19 kegiatan yang ada di APBD DKI 2017. Semua anggaran dalam kegiatan itu dimatikan atau dicoret karena tidak ada dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI, Tuty Kusumawati mengatakan, ada 19 kegiatan yang dimatikan dari total 18.212 kegiatan. "Hanya 0,1 persen saja kegiatan yang dimatikan. Semua itu atas hasil koreksi dari Kemendagri," kata Tuty di Balai Kota DKI, Rabu (4/1).
Menurut Tuty, kegiatan yang dimatikan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI. Dia menyatakan, semua alokasi anggaran dari kegiatan yang dimatikan masuk dalam biaya tak terduga (BTT). Nilai 19 anggaran kegiatan yang dimatikan senilai Rp 46,72 miliar. "Itu semua masuk dalam BTT, sehingga total BTT tahun 2017 mencapai Rp 320 miliar," ujarnya.
Ke-19 kegiatan tersebut, yakni Pengadaan Sarana SMK Negeri 64 Jakarta sebesar Rp 4,04 miliar, migrasi listrik dari pascabayar menjadi prabayar di rumah susun Rp 7,49 miliar, pendampingan tenaga ahli untuk kegiatan Dinas Perumahan dan Permukiman Pemda Rp 6,20 miliar, dan sewa mesin fotokopi GOR sunter dan GOR Bahtera Jaya Rp 78,00 juta.
Kemudian renovasi rumah dinas wakil gubernur Jalan Besakih Kuningan Jakarta Selatan Rp 1,62 miliar, revitalisasi peralatan kebakaran dan instalasi hidrant gedung Blok G Komplek Balaikota Rp 3,22 miliar, seleksi dan pengembangan kurikulum keasramaan (boarding) Jakarta Islamic Center (JIC) Rp 5,48 juta, dan penyediaan sarana dan prasarana asrama (boarding) JIC Rp 1,69 miliar, serta penyediaan perlengkapan keasramaan JIC Rp 5,55 miliar.
Kemudian, ada renovasi ruang alat kelengkapan dewan Rp 396,45 juta, renovasi ruang outlet loby gedung DPRD Rp 456,60 juta, asuransi kendaraan dinas anggota Dewan Rp 860,77 juta, penataan dan rehab kolam gedung DPRD Rp 579,02 juta. Kegiatan lainnya, pengadaan box control Ac Chiller York Rp 6,53 miliar, penyediaan jasa pengemudi Rp 4,65 miliar, perbaikan rumah dinas ketua DPRD Rp 1,44 miliar, dan penyelenggaraan apel gabungan tiga pilar (TNI, POLRI dan Pemda) Rp 1,61 miliar.
Selain itu, penyediaan atau sewa rumah untuk keperluan Kantor Pengelola Keuangan Daerah (KPKD) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Rp 79,20 juta dan keikutsertaan dalam pameran Rp 180,22 juta. Tuty menuturkan, pihaknya telah menutup penyusunan RKPD sejak Mei 2016. Dengan berjalannya waktu ada beberapa kegiatan tambahan yang dinilai diperlukan. Ke-19 kegiatan tersebut masuk saat penyusunan Kebijakan Umum APBD-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Menurut Tuty, sebagian kegiatan tersebut bisa diajukan lagi dalam APBD Perubahan 2017 mendatang. Namun, tetap harus dilihat lagi tingkat urgensinya. Salah satunya, yaitu pengembangan JIC. "Kami lihat lagi kalau belum kelewat waktu, masih bisa diajukan dalam APBD Perubahan. Kalau memang dianggap relevan, masih bisa terutama kayak boarding school JIC," ujarnya.
Motif politik
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI, Sumarsono membantah ada motif politik dalam perombakan 5.038 aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemprov DKI. Dia mengatakan, kebijakan merombak jabatan itu dengan pertimbangan mereka merupakan pejabat karier. Ketika karier PNS tersebut menjadi lebih baik dan memiliki kapasitas kemampuan, memungkinkan mereka untuk kembali naik jabatan. "Manusia itu pejabat karier, tongkatnya akan berubah bisa menjadi lebih baik atau menjadi lebih jelek," ujar Sumarsono.
Dia menerangkan, sebagian besar pejabat yang dirombak itu merupakan eselon IV. Dia malah berpesan kepada mereka agar bisa mengembangkan karier selagi muda dan masa depannya masih panjang. Kalau mereka mampu menunjukkan kinerja bagus, pihaknya tentu bakal mempromosikan lagi di kesempatan berikutnya. Karena itu, ia meminta kebijakannya tidak dicurigai dan dikaitkan dengan Pilgub DKI 2017.
"Profesional ya karena yang dinaikkan itu hanya staf eselon IV. Nggak ada hubungannya dengan politik karena hanya kepala seksi. Kalau menaikkan kepala dinas boleh dicurigai. Itu kelas pelaksana pengetik. Politiknya pengetik ya nggak ada saya kira," kata Sumarsono.
Anggota Fraksi PKS DPR DKI, Achmad Yani memandang, perombakan PNS sebagai sebuah tuntutan setelah pengesahan tentang peraturan daerah terkait dengan perangkat organisasi daerah. Menurut dia, tidak masalah jika seorang Plt Gubernur merombak posisi jabatan di lingkungan Pemprov DKI karena memang merupakan kewenangannya. "Ya saya kira kalau memang dia sebagai sebuah tuntutan, saya kira nggak ada masalah deh kalau dalam upaya untuk supaya organisasi berjalan dengan baik," ujar Achmad.
Pengamat kebijakan publik, Lisman Manurung mengkritisi tindakan Sumarsono yang merombak ribuan jabatan Pemprov DKI. Menurut dia, Sumarsono tidak berhak melakukan itu lantaran bukan gubernur yang dipilih rakyat terpilih yang dipilih oleh rakyat. "Sehingga sebetulnya dari segi itu, saya sendiri dari perspektif kebijakan publik karena dalam teori kebijakan publik evaluasi itu hanya dibuat oleh diktat official atau pejabat terpilih dan dipilih rakyat," kata Lisman. rep: Noer Qoamariah K berita jakarta ed: Erik Purnama Putra