Lapas Paledang Dinilai tak Layak Huni
BOGOR Kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Paledang dinilai sudah tidak layak huni. Meski jumlah warga binaan sudah berkurang dari semula 1.000 lebih menjadi 805 orang, keadaan di dalam lapas lebih cocok disebut sebagai rumah tahanan (rutan). Hal tersebut karena keterbatasan luas lapas dan tidak adanya tempat untuk pembinaan bagi penghuni. Kalau sebagai lapas, secara fisik sudah tidak cocok. Kalau rutan masih bisa, ujar Kepala Kantor Kementerian Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat, Susy Susilawati, Jumat (6/1).
Menurut Susy, rencana pindahnya Lapas Paledang sudah ada dari lama. Rencana tersebut juga turut didukung Pemerintah Kota Bogor yang memberikan bantuan pinjam pakai lahan yang sekarang prosesnya tinggal menunggu surat hibah. Tetapi, untuk membangun lapas baru, Kementerian Hukum dan HAM belum memiliki anggaran. Belum ada uang. Mudah-mudahan 2017 sudah ada dananya, ujarnya.
Susy menuturkan, sebenarnya Kota Bogor sudah ditunjang dengan kehadiran Lapas Gunung Sindur dan Lapas Pondok Rajek Cibinong. Tetapi, keberadaan dua lapas tersebut masih tidak mencukupi karena juga menampung transferan warga binaan dari Jakarta. Karena itu, bantuan pembinaan dari Pemkot Bogor sangat diperlukan mengingat semua yang ada di lapas merupakan warga Kota Bogor. Santi Sopia, ed: Erik Purnama Putra
Pemprov Lakukan Konsinyasi 26 Lahan MRT
JAKARTA Pemprov DKI Jakarta akan menempuh jalur konsinyasi terhadap 26 bidang lahan yang terkena proyek pembangunan sarana transportasi mass rapid transit (MRT) rute Lebak Bulus-Bundaran HI. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono mengatakan, dari total keseluruhan 136 bidang lahan yang dibutuhkan untuk proyek MRT, hanya 26 bidang lahan yang dilakukan konsinyasi di pengadilan. Sedangkan yang lainnya sudah tidak ada masalah lagi, katanya di Balai Kota DKI, Jumat (6/1).
Sumarsono menuturkan, seluruh kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan konsinyasi itu sudah dimasukkan ke pengadilan. Dia berharap, hakim bisa cepat memproses masalah itu. Kami tunggu saja sampai akhir proses tersebut, ujarnya.
Menurut Sumarsono, nantinya pengadilan akan menetapkan harga yang pantas untuk dibayarkan. Pemprov DKI juga telah menitipkan uang pembayaran kepada pengadilan. Dengan demikian, artinya uang untuk pembayaran lahan tersebut sudah kami taruh di pengadilan. Keputusannya nanti terserah pengadilan saja. Yang penting kami sudah titip uangnya, katanya.
Dia menegaskan, pembangunan MRT tidak bisa ditunda-tunda lagi, terlebih ditargetkan pada Maret 2019 mendatang transportasi massal berbasil rel tersebut sudah dapat dioperasikan. antara, ed: Erik Purnama Putra