Kamis 12 Jan 2017 14:00 WIB

Penyidik Bareskrim Periksa Sekda DKI

Red:

JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal (Dirtipikor Bareskrim) Polri memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah pada Rabu (11/1). Saefullah menjalani pemeriksaan perihal dugaan tidak pidana korupsi pengadaan Masjid Al Fauz di kompleks kantor wali kota Jakarta Pusat tahun anggaran 2010 dan 2011.

Wadir Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Erwanto membenarkan perihal pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan terhadap Saefullah dilakukan penyidik di Gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. "Iya benar (ada pemeriksaan)," kata Erwanto, Rabu (11/1).

Penyidik memeriksa Saefullah berdasarkan surat perintah penyelidikan kasus itu bernomor: Sprin.Lidik/91/XII/2016/Tipikor tanggal 6 Desember 2016 dan surat perintah tugas nomor: Sprin. Gas/902.b/XII/2016/Tipikor tanggal 6 Desember 2016.

Menurut Erwanto, Saefullah diperiksa untuk kepentingan penyidik dalam melakukan penyelidikan terhadap bangunan masjid di kantor wali kota Jakarta Pusat. Hanya, pihaknya enggan membeberkan apa saja materi penyelidikan tersebut. "Penyelidikan soal masjid wali kota Jakpus. Tapi, kalau penyelidikan kita enggak bisa kasih detailnya ya," kata dia.

Pembangunan Mesjid Al-Fauz di kantor wali kota Jakarta Pusat dimulai pada awal Juni 2010 dan rampung pada akhir Desember 2010. Pembangunan masjid tersebut dilakukan ketika kepemimpinan Sylviana Murni sebagai wali kota Jakarta Pusat. Kemudian pada 4 November 2010, Saefullah dilantik menggantikan posisi Sylviana karena diangkat sebagai Asisten Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

Sementara, peresmian Masjid Al-Fauz dilakukan oleh mantan gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo alias Foke pada 30 Januari 2011. Masjid dua lantai itu dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2010 sebesar Rp 27 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI, Sumarsono mengatakan, sebuah hal biasa kalau Sekda DKI Saefullah harus diperiksa penyidik Dirtipikor Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Menurut dia, tugas sekda DKI memang termasuk sebagai penanggung jawab aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di setiap lingkungan Pemprov DKI. "Itu hal yang wajar. Itu satu konsekuensi jabatan," ujar Sumarsono.

Dia menegaskan, semua urusan menyangkut korupsi pemerintahan yang terjadi di level PNS dan dinas terkait, pasti melibatkan kewenangan sekda DKI. Karena itu, mau tidak mau Saefullah menjadi salah satu pihak yang diperiksa untuk mengungkap kasus korupsi tersebut. "Siapa pun, kapan pun, posisi sekda selalu dimintain konfirmasi karena dia komandan ASN. Yang kedua sebagai ketua tim anggaran dan seterusnya. Jadi, itu wajar saja menurut saya," kata dirjen otonomi daerah Kemendagri tersebut.

Sumarsono menuturkan, terkait pemeriksaan tersebut tidak lantas menjadikan Saefullah terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masjid di kantor wali kota Jakarta Pusat. Menurut dia, polisi hanya menggali informasi yang dimiliki sekda DKI. Sehingga, menjadi sebuah kewajiban bagi Saefullah untuk hadir memenuhi panggilan penyidik. "Nah itu bukan berarti kemudian Sekda menjadi terlibat ke dalamnya, belum tentu. Itu informasi awal," kata dia.       rep: Noer Qomariah Kusumawardhani, Mabruroh, ed: Erik Purnama Putra

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement