REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/3), akan membacakan vonis terhadap mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal, Komjen Pol Susno Duadji. Pembacaan vonis terhadap Susno itu akan berlangsung di Ruang Wirjono karena ruang utama digunakan untuk sidang terdakwa teroris, Abu Bakar Ba'asyir.
Susno menjadi terdakwa dalam dugaan penyuapan penanganan kasus PT Salma Arowana Lestari (SAL) serta dugaan penggelapan dana pemilihan umum kepala daerah (pilkada) Jawa Barat 2008. Susno sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Untuk kasus Pilkada Jawa Barat, penuntut umum menyatakan perbuatan terdakwa melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. "Terdakwa telah melakukan pemotongan anggaran dana pengamanan Pilkada Gubernur Jabar tahun 2008 yang berasal dari dana hibah Pemprov Jabar sebesar Rp 8,1 miliar," katanya.
Perkara tersebut bermula saat Susno menjabat sebagai Kapolda Jabar. Dia mengajukan pengajuan dana untuk pengamanan sebesar Rp 27 miliar kepada Pemprov DKI Jakarta. Dari dana Rp 8 miliar itu, terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 4 miliar. Sisanya dibagi-bagikan. (Antara)