REPUBLIKA.CO.ID,SERANG--Pemprov Banten tidak akan mencabut kembali surat usulan yang disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait pemindahan sidang kasus Cikeusik dari Banten ke Jakarta, meskipun mendapat reaksi masyarakat terutama pimpinan pesantren salafiyah/tradisional. "Usulan itu tetap disampaikan karena pertimbangan untuk menjaga ketertiban dan keamanan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Banten," kata Asisten Bidang Tata Praja Provinsi Banten Anwar Mas'ud di Serang, Kamis.
Anwar Mas'ud mengatakan, usulan Gubernur Banten ke Mahkamah Agung (MA) terkait pemindahan persidangan kasus bentrokan Cikeusik ke luar wilayah Provinsi Banten, didasarkan atas Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Gubernur mengirimkan surat usulan tersebut dalam rangka kewajiban pemerintah daerah memelihara ketentraman dan ketertiban diwilayahnya.
Sehingga, kata Anwar, dengan memperhatikan dan mempertimbangkan saran berbagai pihak, gubernur kemudian mengusulkan pemindahan persidangan kasus bentrokan antara warga dengan jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Minggu (6/2) lalu, agar dilaksanakan diluar wilayah hukum Provinsi Banten.
"Upaya pencegahan yang dilakukan oleh ibu gubernur sangat normatif dan tentunya tidak bertentangan dengan perundang-undangan. Ini karena ada kekhawatiran pihak-pihak lain yang memperkeruh suasana," kata Anwar Mas'ud didampingi Kepala Biro Humas Provinsi Banten Komari saat memberikan keterangan pers terkait surat usulan tersebut.
Menurut Anwar, surat usulan tersebut sudah diberitahukan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Kapolri, Bupati Pandeglang dan tembusan tersebut juga disampaikan kepada Muspida Provinsi Banten dan Kabupaten Pandeglang.
Bahkan Gubernur Banten secara lisan sudah menyampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada rapat tentang Jembatan Selat Sunda (JSS) Rabu (23/3) kemarin. "Ini baru sebatas usulan, sampai saat ini belum ada jawaban dari Mahkamah Agung. Apapun putusannya nanti Pemprov Banten akan menerima," kata Anwar.
Sebelumya Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah pada 3 Maret 2011 menyampaikan surat usulan kepada Mahkamah Agung agar persidangan kasus bentrokan Cikeusik tidak dilaksanakan di wilayah Banten, namun meminta dipindahkan ke wilayah Jakarta dengan alasan menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Pilkada.
Namun usulan tersebut mendapat reaksi sejumlah masyarakat terutama sejumlah pimpinan pondok pesantren salafiyah atau tradisional yang menolak usulan pemindahan sidang tersebut, dengan alasan mereka kesulitan atau kejauhan untuk memberikan dukungan moral kepada para tersangka kasus Cikeusik yang sebagian diantaranya adalah pimpinan pesantren dan santri di wilayah Cikeusik dan Cibaliung Pandeglang.