REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mengatakan, jika status Nunun masih sebagai saksi pada kasus cek perjalanan, maka KPK akan sulit mengendus dimana keberadaannya dan mengambil tindakan terhadap Nunun. Menurutnya, jika KPK memiliki bukti kuat soal keterlibatan Nunun dalam kasus ini, maka segera ubah statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Dengan status tersangka itu, maka KPK dengan kewenangan yang dimiliki akan sangat mudah mencari Nunun. "Ya kalau statusnya sebagai saksi terus sulit mengendus dimana keberadaannya," kata Emerson saat dihubungi Republika, Senin (28/3).
Seperti diberitakan, Selasa (8/2) lalu, Adang Dorodjatun menyebutkan keberadaan istrinya tersebut. Ia mengatakan bahwa saat ini istrinya sedang menjalani perawatan kesehatan di sebuah rumah sakit di Singapura. Adang menolak mengatakan keberadaan Nunun karena dikhawatirkan akan menggangu proses penyembuhannya.
Nunun Nurbaeti, istri mantan Wakil Wakapolri Adang Dorodjatun yang diduga memberikan suap berupa cek perjalanan kepada puluhan anggota DPR RI Periode 1999-2004. Ia telah dicekal pergi ke luar negeri oleh KPK pada Maret 2010 lalu. Namun, diduga Nunun telah melakukan perjalanan ke luar negeri pada Mei hingga Juni 2010 lalu.
Hingga saat ini, KPK belum berhasil mengetahui keberadaan Nunun. Sehingga, KPK belum bisa menetapkan Nunun sebagai tersangka dalam kasus itu.