REPUBLIKA.CO.ID, SERANG — Kasus bentrokan Cikeusik akan memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan sebelas berkas tersangka bentorkan Cikeusik, Pandeglang, Banten sudah dinyatakan P21 atau lengkap. "Semua sudah beres. Tinggal menunggu penyelesaian saja," kata Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Banten, Mustaqim, Senin (28/3).
Mustaqim mengatakan, dari sebelas berkas tersangka, sebagian berkas sudah ditetapkan P21. Mustaqim enggan menyebutkan satu persatu berkas yang sudah lengkap tersebut.
Namun, Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Ismail Djamal, mengatakan, hingga kini pihaknya belum mendapatkan surat perintah pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti. "Kalau akan dilimpahkan pasti akan ada surat permohonan keluar tahanan. Sampai saat ini saya belum tahu," kata ismail.
Sementara itu, Kapolda Banten, Brigjen Putut Eko Bayuseno, mengaku sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah intansi termasuk TNI untuk mengamankan jika persidangan dilakukan di Banten. Pernyataan kapolda tersebut, terkait adanya surat permohonan dari Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, tentang pemidahan lokasi persidangan. Menurut Putut, secara personil Polda Banten telah siap untuk mengamankan proses persidangan sampai selesai.