REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Ketua Umum PSSI, Nurdin Halid, menggelarkan konferensi pers di PT Liga Indonesia, Jakarta, Senin (28/3). Nurdin secara garis besar membacakan kronologis pembatalan Kongres Pembentukan Komisi Pemilihan dan Komite Banding di Hotel The Premiere, Pekanbaru, Sabtu (26/3).
Pada saat itu, pengurus PSSI pusat akhirnya memutuskan bahwa kongres batal. Karena sesuai Statuta PSSI Pasal 86, adanya intervensi yang menjadikan keadaan force majeure (keadaan yang tidak dapat diperkirakan) atau Kahar.
"Terdapat aparat berseragam dari institusi tertentu yang melakukan intervensi. Sehingga atas dasar Pasal 86 Statuta PSSI, kami memutuskan terjadi keadaan Kahar," ujar Nurdin.
Nurdin menyatakan bahwa kericuhan sudah terjadi sejak Jumat (25/3) di mana sekitar 100 orang berpakaian sipil yang dipimpin Ketua Umum Persebaya 1927, Saleh Mukadar, melakukan intimidasi di Hotel The Premiere. Nurdin mengatakan bahwa massa tersebut adalah para pendukung George Toisutta dan Arifin Panigoro.
Pada saat hari H, kata Nurdin, tidak hanya terjadi demonstrasi oleh sekitar 300 orang. Ada juga aksi aparat yang melakukan penggeledahan ke kamar para peserta kongres. "Fakta paling akurat adalah penggeledahan kamar ketua BLAI, Iwan Budianto, yang satu kamar dengan sejumlah anggota Exco," ujar Nurdin.
Puncaknya adalah beberapa jam menjelang kongres. Beberapa truk menurunkan puluhan aparat TNI yang bersiaga di depan Hotel The Premiere. Sejumlah aparat berpakaian sipil bahkan terlihat masuk di arena kongres yang terletak di lantai dua hotel tersebut. "Suasana saat itu mencekam bagaikan akan terjadi sebuah perang," kata Nurdin.
Nurdin menyatakan bahwa pihaknya kemudian berkonsultasi dengan dua perwakilan FIFA dan dua perwakilan AFC yang akhirnya diputuskan untuk dilakukan pembatalan. Namun, Nurdin mengakui keempat orang tersebut tidak dalam kapasitas dimintai pertimbangan. Karena, keputusan akhir soal pembatalan Kongres adalah wewenang komite eksekutif PSSI.
"Kami memutuskan bahwa kongres pembentukan Komite Pemilihan dan Komite Banding akan dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu empat bulan. Sedangkan, kongres pemilihan komite eksekutif akan dilakukan selambat-lambatnya dua bulan setelah kongres pembentukan komite pemilihan dan komite banding," ujar Nurdin