REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Berkas mantan ketua tim jaksa peneliti kasus Gayus HP Tambunan, Cirus Sinaga, bakal dikembalikan kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri. Pengembalian ini dilakukan karena penyidik tidak dapat mengurai fakta adanya korupsi yang dituduhkan kepada Cirus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, mengungkapkan keputusan ini diambil setelah jaksa peneliti menetapkan berkas Cirus tersebut tidak lengkap (P18). "Tidak ada fakta perbuatan penyuapan Cirus,"ujar Noor di Kejaksaan Agung, Senin (29/3).
Untuk itu, ujar Noor, jaksa peneliti akan mengembalikan berkas tersebut (P19) kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri pada pekan ini. "Dikembalikan pekan ini. Biasanya kan setelah pengajuan waktunya dua pekan," tambah Noor.
Penyidik mengajukan berkas Cirus atas dugaan tindak pidana korupsi saat menangani kasus Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang. Ketika itu, terdapat penyusutan pasal korupsi kepada Gayus yang dilakukan atas usul Cirus.
Sehingga Gayus pun hanya dikenakan pasal penggelapan dan pasal pencucian uang saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang 2009 lalu. Setelah itu, Gayus dituntut hanya dengan pasal penggelapan dengan tuntutan satu tahun masa percobaan.
Majelis Hakim yang ketika itu dipimpin Muhtadi Asnun (terpidana) kemudian membebaskan Gayus. Selain itu, Cirus dituduh melakukan pemalsuan dan pembocoran rencana penuntutan atas kasus Gayus. Untuk perkara ini, Noor mengaku belum menerima berkas dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.